RADAR CBS - Sebanyak 13 organisasi perangkat daerah (OPD) mengikuti uji publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Kabupaten Tegal 2024. Uji publik yang diselenggarakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab Tegal ini dipusatkan di ruang rapat Bupati Tegal, Senin 25 November 2024.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Nurhayati didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kusnianto, mengatakan kegiatan ini dalam rangka monitoring dan evaluasi PPID di seluruh jajaran OPD. Tujuannya, untuk mewujudkan KIP di seluruh badan publik. Dalam uji publik tersebut, masing-masing kepala OPD memaparkan komitmen, kolaborasi, inovasi dan konsistensi dalam melaksanakan tata kelola informasi publik di instansinya masing-masing.
Adapun, 13 OPD peserta uji publik ini antara lain, RSUD dr Soeselo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, dan BPKAD. Kemudian Dinas Kesehatan, Dinas P2AP2KB, Satpol PP, dan Sekretariat Daerah. Selanjutnya BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, serta Dinas PU PR dan Kecamatan Slawi. Sementara untuk tim Panelisnya, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Setiadi dan Dosen Fakultas Hukum UPS Tegal Siswanto. "Uji publik ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian acara KIP Award OPD Kabupaten Tegal 2024," ujarnya.
Tahapan KIP Award Kabupaten Tegal 2024
Dia mengemukakan, sebelumnya telah dilakukan tahap 1 yaitu Monev website PPID OPD, tahap 2 pengisian Self Assement Quisioner (SAQ), dan tahap 3 diadakan visitasi untuk verifikasi dan validasi. "Dari 47 OPD, hanya 13 OPD se Kabupaten Tegal yang lolos tahap uji public KIP Award ini," ucapnya. Menurutnya, kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Tegal untuk mewujudkan badan Publik Pemerintah yang informatif. Artinya, badan publik yang menyediakan, mengumumkan, melayani dan memberikan informasi publik dengan mudah, murah, cepat dan akuntabel. Berdasarkan standar pelayanan informasi publik khususnya mendasari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dia menyatakan, untuk mewujudkan Kabupaten Tegal yang Informatif, tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kominfo, tapi perlu didukung oleh seluruh OPD yang ada di Kabupaten Tegal. "Kegiatan KIP Award ini mendasari Undang-undang Nomor 14 dan peraturan perundang-undangan, baik itu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Komisi Informasi," sambungnya. Dia menyatakan, hasil uji publik ini akan menentukan kategori masing-masing badan publik berdasarkan nilai akumulasi dari 4 tahapan KIP Award. Ada 5 kategori badan publik yaitu, Badan Publik Informatif nilainya 90 sampai 100. Menuju Informatif nilainya 80 sampai 89,9. Cukup Informatif nilainya 60 sampai 79,9. Kurang informatif nilai 50 s/d 59.9. "Kemudian yang paling bawah kategori tidak informatif nilaimya kurang dari 49,9,"ujarnya.
Apresiasi KIP Award
Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, Setiadi seusai menjadi panelis uji publik, mengapresiasi kegiatan KIP Award Kabupaten Tegal dalam rangka mewujudkan seluruh badan publik perangkat daerah yang informatif. Selama menjadi komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah, baru kali ini menjadi panelis uji publik di OPD tingkat kabupaten/kota. Dan ini baru ada di Kabupaten Tegal "Saya berharap, agar tahun depan Kabupaten Tegal dapat melakukan Monev KIP terhadap badan publik BUMD dan badan publik desa," tukasnya.
(*)