RADAR CBS - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Tegal akan berubah nama jadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi (Bapperida). Fungsi riset dan inovasi yang dimasukan dalam OPD tersebut, tentunya dapat membangun kebijakan berbasis data yang sesuai dengan tantangan zaman.
Hal itu disampaikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal. Rapat dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal itu, dilangsungkan, Senin, 25 November 2024 siang.
"Kami Fraksi PKB memberikan apresiasi yang sebesar besarnya atas langkah pemerintah yang mengintegrasikan fungsi riset dan inovasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah," kata juru bicara Fraksi PKB, Ach Dabas SPd.
Perubahan nomenklatur Bappedalitbang jadi Bapperida
Menurutnya, kebijakan perubahan nomenklatur Bappedalitbang mencerminkan keseriusan dalam membangun kebijakan berbasis data yang sesuai dengan tantangan zaman. Selain itu, juga atas upaya harmonisasi Perangkat Daerah yang merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 dan PP Nomor 72 Tahun 2019. Dia menyebut, penyesuaian ini menunjukkan kepatuhan terhadap aturan nasional dan semangat reformasi birokrasi.
Pihaknya menyambut baik inisiatif penyederhanaan nomenklatur perangkat daerah, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kami ingin menanyakan apakah sudah ada roadmap atau strategi jangka panjang yang disiapkan oleh badan baru ini untuk menghasilkan inovasi yang relevan dengan prioritas pembangunan daerah?" ucapnya. Dabas menyatakan, walaupun pembentukan badan baru dengan fungsi riset dan inovasi ini merupakan langkah yang sangat strategis, namun sayangnya tanpa adanya strategi atau roadmap yang terarah. Badan ini berisiko hanya menjadi struktur administratif tanpa kontribusi nyata bagi pembangunan. Dalam kesempatan itu, Fraksi PKB ingin memastikan bahwa badan ini memiliki arah kerja yang jelas dan relevan dengan kebutuhan daerah. "Dengan adanya roadmap, pemerintah dapat mengarahkan program riset pada sektor-sektor prioritas untuk memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat dan perekonomian lokal," ujarnya. Pj Bupati Tegal melalui Asisten II Sekda Kabupaten Tegal, Joko Kurnianto mengatakan, Pemkab Tegal berkomitmen atas setiap perumusan kebijakan yang didasarkan pada kajian data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Harapannya kebijakan tersebut merupakan solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan maupun memanfaatkan peluang terbaik untuk kepentingan masyarakat. Terkait dengan strategi jangka panjang maupun indikator keberhasilan yang perlu disiapkan untuk menghasilkan inovasi yang relevan dengan prioritas daerah. Pihaknya mengaku sudah mendapatkan political will yang cukup besar dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2023 tentang Riset dan Inovasi Daerah. "Adapun rencana strategis, roadmap jangka panjang disertai dengan indikator kinerja yang sifatnya lebih teknis tentu akan disusun dengan menyesuaikan periodesasi kepemerintahan yang baru," pungkasnya.
(*)