RADAR CBS - Pengadaan barang dan jasa di Kabupaten
Tegal rawan terjadinya korupsi. Karena itulah, Pemkab Tegal menghendaki adanya kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak. Hal itu diungkapkan Inspektur Kabupaten Tegal Saidno, saat acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, di Pendapa Amangkurat Kabupaten Tegal, Rabu 27 Maret 2024.
Dia membeberkan, kerawanan korupsi yang terjadi diantaranya, penyediaan barang atau jasa yang tidak professional. Itu berdampak pada mutu dan waktu penyelesaian pekerjaan, SDM pengadaan barang atau jasa masih belum mencukupi secara kualitas dan kuantitas. Kemudian lelang dini belum dilaksanakan, TKDN serta kontrak pengadaan barang dan jasa tidak mempertimbangkan potensi resiko pengadaan.
“Untuk mengatasi hal tersebut, perlu upaya kolaborasi dan sinergi lintas sektor,” tegas Saidno. Saidno juga melaporkan bahwa perlunya memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi terutama mampu memberi manfaat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang akuntabel. “Mari kita bekerja sama dengan penuh integritas dan komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel," ajaknya. Sementara, hasil pencapaian Monitoring Center for Prevation (MCP) Kabupaten Tegal tahun 2023 yakni sebesar 89,28 dan sudah tergolong baik. Namun telah terdeteksi kerawanan korupsi pada area pengadaan barang dan jasa sebesar 87,58. Pj Bupati Tegal Agustyarsyah meminta untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi. Menurutnya, untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, terbuka, akuntabel dan efektif melayani rakyat, maka diperlukan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang bisa menciptakan zona integritas. “Saya sangat mendukung berbagai langkah untuk membangun dan memperkuat sistem pencegahan korupsi hingga perbaikan tata kelola yang berpedoman pada strategi nasional pencegahan korupsi,” kata Agustyarsyah. Dia juga akan terus berupaya untuk meningkatkan aspek transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Konteks pengadaan barang dan jasa, setiap pejabat dan pengelola yang terlibat harus mematuhi, mengetahui dan menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. Demikian informasi terkait pengadaan barang dan jasa Kabupaten Tegal rawan korupsi. Semoga membantu.
(*)