Advertisement
Diskominfo Kabupaten Tegal Visitasi 14 Badan Publik Perangkat Daerah
Senin, 11 November 2024 08:00 WIB
Diskominfo Kabupaten Tegal Visitasi 14 Badan Publik Perangkat Daerah
VISITASI - Diskominfo Kabupateb Tegal saat melakukan visitasi, baru-baru ini. - source: Yery Noveli/Radar Tegal Grup
Advertisement
RADAR CBS - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal lakukan visitasi kepada 14 badan publik perangkat daerah. Ke 14 badan publik tersebut lolos Kuesioner Mandiri, Selft Asessment Quitioner (SAQ), terkait penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award perangkat daerah di Kabupaten Tegal Tahun 2024.

Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal Nurhayati mengatakan visitasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD ini merupakan monitoring dan evaluasi (monev) tahap III. Khususnya terkait penilaian tata kelola layanan informasi publik di perangkat daerah.

Sebelumnya, pernah juga dilakukan penilaian Tahap I. Yaitu penilaian website PPID Pelaksana dalam penyediaan dan pengumuman informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, dan setiap saat. 

"Kemudian Tahap II Kuesioner Mandiri atau Selft Asessment Quitioner (SAQ)," kata Nurhayati.

Visitasi Badan Publik

Advertisement
Dia mengungkapkan, ada 14 perangkat daerah selaku PPID Pelaksana yang mendapatkan nilai minimal 65 ke atas yang merupakan nilai akumulasi dari penilaian tahap I dan II.

Mereka juga telah dilakukan visitasi dan verifikasi dokumen informasi publik sesuai aspek penilaian dalam tata kelola layanan keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, monev keterbukaan informasi publik pada perangkat daerah merupakan tanggungjawab bersama dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku PPID di lingkungan Pemkab Tegal. Sebagaimana telah diamanatkan dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Diskominfo selaku PPID Pemkab Tegal memiliki kewajiban sebagaimana amanat Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi publik.

Kewajibannya adalah, melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana di masing-masing OPD.

Monev tatakelola

Tujuan diadakan monev tatakelola layanan informasi publik di seluruh OPD ini, yakni agar penyelenggaraan pelayanan informasi publik di Kabupaten Tegal bisa terselenggara dengan baik. Sehingga menjadi badan publik yang informatif.

Menurutnya, untuk menuju Kabupaten Tegal yang Informatif itu tidak hanya menjadi tanggung jawab Diskominfo. Tapi perlu adanya keterlibatan dari semua perangkat daerah selaku PPID Pelaksana.

Jika layanan informasi publik di seluruh OPD sudah baik, maka akan menjadi sumbangsih yang luar biasa.

"Sehingga Pemkab Tegal selaku badan publik bisa menjadi badan publik yang informatif,” ujarnya.

KIP Award

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tegal Kusnianto menjelaskan, visitasi ini merupakan rangkaian tahapan penilaian KIP Award perangkat daerah di Kabupaten Tegal 2024.

Hasil kegiatan penilaian Tahap I dan II dari 47 perangkat daerah selaku PPID Pelaksana ada 13  perangkat daerah kabupaten dan 1 perangkat daerah kecamatan yang dinyatakan lolos mengikuti Tahap III atau Tahap visitasi dan verifikasi.

Dia menerangkan, visitasi dan verifikasi ini di mulai sejak Kamis 31 Oktober hingga 7 November 2024. Adapun, 14 badan publik yang divisitasi itu, antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayan, BKPSDM, BPKAD, dan DPUPR.

Lalu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas P3AP2KB, Dinas Perpusip, Dinas Porapar, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, RSUD dr Soeselo, Satpol PP, Setda dan Kecamatan Slawi.

Dijelaskan, monev ini tujuannya untuk memetakan. Bagaimana perangkat daerah selaku badan publik dalam penyelenggaraan tatakelola layanan informasi publik di instansinya sudah dilaksanakan dengan baik sesuai standar Layanan Informasi Publik atau belum.

Kegitan visitasi dan verifikasi dokumen informasi publik juga untuk memastikan bahwa pengisian SAQ sudah sesuai dengan kondisi riil. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang ada.

Setelah visitasi akan dilakukan uji publik bagi perangkat daerah yang dinyatakan lolos tahap III yang rencananya akan berlangsung pada Kamis 21 November 2024.

"Hasil uji publik akan menentukan pemeringkatan kategori badan publik yang masuk dalam kategori informatif (nilai 90 s/d 100), menuju informatif (nilai 80 s/d 89) dan cukup informative (nilai 60 s/d 79)," tutupnya. (*)

Tags:
Diskominfo Kabupaten Tegal Badan Publik
Share: