RADAR CBS - Berbagai cara dan upaya dilakukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) untuk tekan stunting di Kabupaten Tegal. Salah satunya yakni dengan memperluas kemitraan. Dalam hal ini, TPPS bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, menggandeng Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB).
Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk pembekalan teknis bagi tokoh lintas agama. Di antaranya, tokoh agama Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Pembekalan juga melibatkan pengurus PD Muhammadiyah, PCNU, PC Muslimat NU, PD Aisyiyah Kabupaten Tegal, serta para penyuluh agama Islam se-Kabupaten Tegal.
Pertemuan dilaksanakan dalam dua sesi. Untuk sesi pertama pada Senin, 28 Oktober 2024 di ruang rapat Kantor Kemenag Kabupaten Tegal. Kemudian sesi kedua digelar pada Selasa, 5 November 2024 di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tegal.
Cara TPPS Kabupaten Tegal tekan stunting
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Moh. Aqsho, mengapresiasi atas upaya TPPS Kabupaten Tegal ini. "Sepanjang pengalaman saya di beberapa kabupaten, baru di Tegal diadakan secara khusus pertemuan FKUB untuk percepatan penurunan stunting. Ini menunjukkan komitmen luar biasa dari TPPS Kabupaten Tegal," ujarnya. Aqsho menjelaskan bahwa Kemenag melalui para penyuluh KB telah aktif mendukung penurunan stunting melalui berbagai kegiatan. Seperti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, pembinaan remaja di sekolah, dan inovasi BINWIN SMART melalui aplikasi smartphone. Aqsho menegaskan bahwa Kemenag Kabupaten Tegal sangat mendukung dan terlibat aktif dalam penurunan stunting di Kabupaten Tegal. Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal Nurhayati mengucapkan terima kasih kepada Kemenag Kabupaten Tegal atas keterlibatan aktifnya.
Dukungan semua pihak
Menurut Nurhayati, untuk menurunkan angka stunting, memang membutuhkan dukungan dari semua pihak. Jajaran Kemenag memiliki peran yang sangat vital, terutama dalam mempersiapkan calon ibu agar tidak melahirkan bayi berisiko stunting. "Kami berkomitmen bersama untuk memastikan dan mendorong usia minimal menikah pada perempuan adalah 19 tahun," ujarnya. Nurhayati juga mengungkapkan bahwa pernikahan dini di Kabupaten Tegal masih tinggi, dengan data menunjukkan 127 anak mengajukan dispensasi nikah hingga pertengahan Oktober. "Mari kita bersama menjaga generasi muda kita dari pengaruh buruk media sosial, berikan edukasi, dan pengawasan agar mereka tidak terjerumus dalam pergaulan bebas," ujarnya. Dalam kegiatan ini, sejumlah narasumber dari berbagai bidang turut hadir, termasuk Titis Cahyaningsih selaku Sekretaris TPPS Kabupaten Tegal, ahli muda kependudukan dari DP3AP2KB, Asisten Teknis Stunting dari BKKBN Jawa Tengah, serta Koordinator Penyuluh KB Kecamatan Bumijawa. Pada pertemuan kedua FKUB ini, disepakati pula bahwa para penyuluh agama Islam akan menulis satu naskah khutbah Jumat bertema stunting, yang kemudian akan diterbitkan dalam bentuk buku khutbah Jumat.
(*)