RADAR CBS - Gegara kegiatan senam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu 6 November 2024. Pelaporan dilakukan oleh Gerakan Relawan Tanpa Syarat Laka Apa-Apane Kabupaten Tegal. KPU dan Bawaslu dilaporkan ke DKPP karena diduga melakukan pelanggaran kode etik saat acara Sosialisasi Pilkada Tegal 2024 di Alun-alun Hanggawana Slawi pada Minggu, 20 Oktober 2024.
"Hasil temuan kami di lapangan dan bukti yang kami kumpulkan terkait sosialisasi Pilkada Tegal 2024 dengan tema Senam Ayo Nyoblos Maning, terdapat indikasi KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan pelanggaran kode etik,” kata Koordinator Gerakan Relawan Tanpa Syarat Laka Apa-Apane Kabupaten Tegal, M Rikhni Yusron, Rabu 6 November 2024 sore. Bung YS, sapaan akrab M Rikhni Yusron, menilai KPU dan Bawaslu melakukan pembiaran terhadap kehadiran Calon Bupati Tegal nomor urut 1 Bima-Mujab saat sosialisasi dengan tema ayo nyoblos maning yang dikemas dengan acara senam sehat.
Kehadiran calon itu tertangkap kamera yang disiarkan langsung di youtube resmi KPU Kabupaten Tegal. “Tertangkap dalam kamera nomor urut 1 sedang melakukan aksi menarik massa dengan unjuk jari satu. Ini sangat jelas bahwa ada indikasi kesengajaan yang dilakukan KPUD dan Bawaslu terhadap aksi paslon di lokasi acara," kata YS didampingi Japra Law Office yang terdiri dari Advokat Ismet Gunawan SH MH, Advokat Sigit Sabariyanto SE SH MM dan Advokat Firman Dhika Permana SH.
Dasar pelaporan KPU dan Bawaslu ke DKPP
YS menyatakan, mestinya lembaga sekelas KPU dan Bawaslu segera melakukan respon cepat terhadap aksi yang dilakukan calon Bupati. Akan tetapi, pihak penyelenggara Pemilu ini seakan melakukan pembiaran terhadap pasangan tersebut. "KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada harusnya mampu menjaga netralitas, sehingga tidak terkesan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” ujarnya.
Bawaslu tidak tahu
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdianto mengaku sejauh ini pihaknya belum mengetahui adanya laporan ke DKPP. Bahkan, DKPP juga belum menginfokan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik itu. “Panwaslu juga belum menginformasikan adanya pelanggaran dalam kegiatan sosialisasi KPU,” ujarnya. Dedi juga mengaku jika Bawaslu tidak mendapatkan undangan ihwal kegiatan senam yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tegal. Termasuk keberadaan Paslon nomor 1 dalam acara itu, pihaknya juga tidak tahu. "Nanti akan kita telusuri, apakah KPU mengundang Paslon itu atau tidak. Atau apakah paslon itu hadir dengan sendirinya. Dan apakah di situ kampanye atau tidak," tegas Dedi.
Tidak ada indikasi kampanye
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi mengaku sudah mendengar jika ada laporan ke DKPP. "Iya, kita dengar," kata Himawan. Sementara saat ditanya soal keberadaan Paslon nomor urut 1 dalam acara senam pagi tersebut, Himawan mengaku tidak mengundangnya secara resmi. Bahkan ketika acara berlangsung, Himawan selalu woro-woro agar peserta senam tidak menggunakan atribut paslon bupati - wakil bupati Tegal maupun paslon gubernur dan wakil gubernur Jateng. "Ketika paslon itu hadir, kita tidak tahu," tegasnya. Himawan menyatakan, bahwa acara senam pagi itu untuk masyarakat umum. Jika ada paslon yang hadir, itu bukan jangkauannya. "Artinya, hadir atau tidak hadir tidak ada aturan yang mengikat terhadap mereka. Intinya, kita secara khusus tidak mengundang mereka," ucapnya. Himawan mengaku juga sudah menanyakan ke Liaison Officer (LO) Paslon nomor 1. Dan alasan LO, bahwa paslon nomor 1 memang kerap berkunjung ke Alun-alun Hanggawana Slawi setiap hari Minggu. "Kalau pantauan saya, tidak ada indikasi kampanye," tandasnya.
(*)