RADAR CBS - Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten Tegal hingga kini belum dibentuk. Alasannya, pembentukan AKD masih menunggu penyusunan tata tertib (tatib), kode etik dan tata beracara. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Tegal Wasbun Jauhara Khalim, saat dihubungi, Selasa 29 Oktober 2024.
Menurutnya, saat ini berkas tatib, kode etik dan tata beracara Anggota DPRD Kabupaten Tegal sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Wasbun belum bisa memastikan tatib itu turun kapan. "Prinsipnya kita masih menunggu," tegas Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Pembentukan AKD setelah Tatib disahkan
Wasbun menyatakan, setelah berkas tatib itu turun, maka pihaknya akan langsung mengesahkan melalui Rapat Paripurna. Jika sudah disahkan, agenda selanjutnya membentuk AKD. Diawali dengan pembentukan Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar) hingga Badan Kehormatan (BK). Apabila AKD sudah terbentuk, agenda selanjutnya melakukan pembahasan dan kegiatan lainnya. "Semoga tatib segera disetujui oleh Pemprov, sehingga kita bisa mengejar pekerjaan yang tertinggal. Waktunya sudah mepet," ujarnya. Sebelumnya, Ketua Tim Penyusun Kode Etik dan Tata Beracara, Catur Buana Zanbika, mengaku sudah menyusun kode etik dan tata beracara anggota DPRD Kabupaten Tegal tahun 2024-2029. Selama penyusunan berlangsung, ada beberapa poin di tiap pasal yang dikurangi dan ditambah. Namun tidak banyak. "Ada beberapa poin yang dirubah," kata Buan, beberapa waktu lalu.
(*)