Advertisement
Peraturan Walikota Tegal Tentang Jamkesmas Disoal DPRD, Ini Alasannya
Senin, 01 April 2024 06:00 WIB
Peraturan Walikota Tegal Tentang Jamkesmas Disoal DPRD, Ini Alasannya
Tangkapan Layar jateng.disway.id - Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Anshori Faqih saat memimpin rapat. Dia memi - source:
Advertisement
RADAR CBS - Peraturan Walikota (Perwal) tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Kota Tegal disoal. DPRD Kota Tegal meminta ada peninjauan kembali terhadap Perwal tersebut.

Peraturan Walikota tentang Jamkesmas Kota Tegal dengan nomor 63 tahun 2023 itu merupakan perubahan atas Perwal Nomor 1.C tahun 2021. Dalam Perwal tersebut mengatur terkait kewajiban Peserta BPJS PBI APBD memilih fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah.

Permintaan atau rekomendasi Peraturan Walikota tentang Kamkesmas Kota Tegal ditinjau kembali itu, diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Anshori Faqih. 

Menurutnya, DPRD meminta agar ada kelonggaran aturan dalam Peraturan Walikota Tegal Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 1.C Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Jamkesmas Kota Tegal bagi kondisi tertentu. 

Advertisement
“Kecuali jika tempat penuh atau kondisi emergency bisa ke fasilitas lain,” kata Anshori.

Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar Dinas Kesehatan mengoptimalkan peran Posyandu. Yakni dengan pelibatan kader di tingkat kelurahan untuk meningkatan kesadaran kesehatan bagi bayi, balita dan ibu hamil. 

Selain itu, juga meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan kemampuan rumah sakit dan puskesmas.

DPRD juga menyinggung soal reward and punishment inovasi kesehatan, baik kepada lembaga masyarakat maupun institusi kesehatan. Kemudian mengoptimalkan kinerja puskesmas agar dapat menjadi solusi untuk semua kebutuhan layanan kesehatan masyarakat. 

Rekomendasi tersebut, tegas Ansori, karena ada sejumlah Indikator Kinerja yang belum tercapai. Antara lain Angka Kematian Bayi (AKB) dengan target 7,70 dan realisasi 9,68 (74,29 persen).

Kemudian, Prevalensi Stunting Balita, yaitu dengan target 4,6 dan realisasi 8,86 (57,10 persen). Prevalensi Gizi Kurang (BB/U) dengan target 9,06 dan realisasi 13,06 (55,85 persen). Serta Prevalensi Hipertensi dengan target 30 dan realisasi 36,82 (77,27 persen).

Demikian informasi terkait Peraturan Walikota tentang Kamkesmas Kota Tegal disoal DPRD sebagaimana dilansir jateng.disway.id. Semoga bermanfaat. (*) 

Tags:
Share: