Advertisement
DPT Pilkada Kota Tegal 2024 Ditetapkan, 829 Pemilih Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Minggu, 22 September 2024 07:00 WIB
DPT Pilkada Kota Tegal 2024 Ditetapkan, 829 Pemilih Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
RAPAT PLENO - Ketua KPU Kota Tegal menyerahkan Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada - source: K Anam Syahmadani/Radar Tegal Grup
Advertisement
RADAR CBS - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Tegal 2024 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar KPU di Premiere Hotel Kota Tegal baru-baru ini.

KPU Kota Tegal menetapkan DPT Pilkada Kota Tegal Tahun 2024 setelah dilakukan perbaikan. DPT untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal 2024, sejumlah 212.277.

Jumlah DPT Pilkada Kota Tegal 2024 itu, terdapat selisih 329 jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yeng berjumlah 212.606 pemilih. 

“Dari tahapan DPS ke DPT yaitu ada yang masuk 500 dan yang keluar 829. Sehingga ada selisih 329,” kata Anggota KPU Kota Tegal Divisi Perencanaan Data dan Informasi Imam Gojali usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024 di Premiere Hotel. 

Rincian DPT Pilkada Kota Tegal 2024

Advertisement
Rapat Pleno dibuka Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno, dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono dan stakeholder terkait. 

Adapun 212.777 pemilih yang terdaftar dalam DPT terdiri dari 106.053 laki-laki dan 106.224 perempuan. Mereka akan memberikan suara di 377 Tempat Pemungutan Suara pada 27 November mendatang.

Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno mengatakan, penyusunan DPT melalui berbagai proses dengan mengedepankan prinsip akurat, melihat kebenaran dan realitas yang ada. Sehingga data tersebut sudah terupdate atau diperbarui. 

“Kami mengedepankan aspek kualitatif daripada kuantitatif. Sehingga, sangat yakin data ini akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Karyudi.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, penyusunan Data Pemilih merupakan tahapan yang krusial. Masyarakat juga harus turut serta berpartisipasi terhadap pembaharuan atau update Data Pemilih. 

Sehingga, seluruh warga yang memenuhi syarat bisa terdata dan dapat menggunakan suaranya di Pilkada nanti. 

Kerja keras KPU Kota Tegal dalam penyusunan DPT mendapat apresiasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tegal Nur Aliah Saparida menyampaikan, KPU Kota Tegal juga telah menindaklanjuti 119 temuan terkait Data Pemilih. 

Bawaslu Kota Tegal berharap DPT bisa diunggah di website. Meski hukumnya sunah, namun untuk keterbukaan. Sehingga semua orang bisa mengakses. 

“Apakah dirinya sudah masuk ke DPT atau tidak. Meski ada Cek DPT, itu sistem, terkadang eror dan sebagainya. Alangkah baiknya KPU Kota Tegal melaksanakan sunah itu, tidak hanya kewajibannya,” ujar Nur Aliah.

Selain itu, Bawaslu Kota Tegal meminta KPU Kota Tegal melakukan sosialisasi layanan pindah pemilih melalui berbagai pendekatan ke masyarakat. Sebab tidak semua orang membuka Instagram KPU Kota Tegal. (*)

Tags:
Kota Tegal Kpu DPT
Share: