RADAR CBS - Sarpras atau sarana dan pranasara tempat pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten
Tegal belum memadai. Sejumlah fasilitas belum terpenuhi di tempat pelayanan yang berada dibawah naungan Dinas Perhubungan tersebut. Mesih belum memadahinya sarpras tempat pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten tegal itu, direspon Pemkab. Pj Bupati Tegal Agustyarsyah menyatakan akan berupaya memenuhi kebutuhannya.
Pernyataan itu dia sampaikan saat melakukan kunjungan di kantor Pengujian Kendaraan Bermotor komplek Sarana Perhubungan Terpadu Kabupaten Tegal. Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan, Muhammad Budi Eko Setiawan melalui Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Singgih Wibowo. Singgih menyatakan ada upaya dari Pemkab untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana tempat pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tegal.
"Utamanya yang belum terpenuhi dan melengkapi persyaratan Akreditasi Pengujian Kendaraan Bermotor pada tahun 2026, khususnya di Kabupaten Tegal," ujarnya Sabtu 23 Maret 2024. Lebih jauh, Singgih membeberkan sarpras pendukung Pengujian Kendaraan Bermotordi Kabupaten Tegal yang belum ada. Antara lain ruang gengset dan kelengkapan keselamatan kerja. Selin itu, juga tempat tunggu atau halte, alat pengecek pemantulan cahaya dari skotlet, dan runningtext. Sesuai UU nomor I/tahun 2022, sambung Singgih, restribusi pengujian kendaraan dan terminal yang selama ini dikelola Dinas Perhubungan terhapus. Yang masih ada restribusi pelayanan parkir jalan umum dan restribusi pengelolaan lalu lintas. Kemudian restribusi pengelolaan tempat khusus parkir di luar badan jalan. Restribusi pelayanan kepelabuhan, dan restribusi penyeberangan air. Menurutnya, praktis untuk restribusi pengujian kendaraan bermotor yang selama ini dikelola Dinas Perhubungan terhapus atau tidak ada. Itu terhitung sejak 5 Januari 2024 lalu. "Untuk mendukung biaya operasional di pengujian kendaraan bermotor nantinya akan diambil dari pembayaran PNBP. Mengacu pada PP nomor 15/tahun 2016 tentang tarif PNBP. Untuk penerbitan buku lulus uji berkala kendaraan bermotor dikenakan PNBP sebesar Rp25.000 per bukti lulus uji," ungkapnya. Nantinya, kata Singgih, akan diberlakukan bagi hasil 10 persen dari masing-masing kegiatan yang ada di Dinas Perhubungan. Implikasi dari kebijakan restribusi pengujian kendaraan bermotor secara fiskal dan non fiskal atas penerapan alternatif uji kendaraan bermotor. "Di antaranya adanya potensi penerimaan negara dari PPN dan PPH badan, pengupahan tenaga kerja SDM dari penguji berkala yang terferifikasi. Serta pengeluaran untuk investasi unit bengkel swasta dengan kualitas yang terakreditasi," terangnya. Di lain sisi, jelas Singgih, daerah dipastikan akan kehilangan sumber PAD dari restribusi pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Tegal. Demikian informasi terkait sarpras tempat pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Tegal kurang memadahi. Beruntung Pemkab merespon dan akan berupaya memenuhi kebutuhannya.
(*)