Lokal
Pemantau Pemilihan Bupati Wakil Bupati Tegal 2024 Sepi Pendaftar
Kamis, 05 September 2024 - 07:00 WIB
Author: Yeri Noveli Editor: Adi Mulyadi
Pemantau Pemilihan Bupati Wakil Bupati Tegal 2024 Sepi Pendaftar

(Foto: - WAWANCARA - Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal, Dian Anika Sari saat diwawancara sejumlah awak media, usai Sosialisasi Pendaftaran Pemantau Pemilih Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024 di Grand Dian Hotel Slawi. FOTO: Yery Novel)

RADAR CBS - Pemantau Pemilihan Bupati Wakil Bupati Tegal 2024 sepi pendaftar. Padahal KPU Kabupaten Tegal telah membuka pendaftarannya sejak Februari 2024 atau 6 bulan lalu. 

Hal itu diungkapkan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal, Dian Anika Sari, usai Sosialisasi Pendaftaran Pemantau Pemilih Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024 di Grand Dian Hotel Slawi, Rabu 4 September 2024.

Menurutnya, hingga awal September 2024 ini, belum ada satupun yang mendaftarkan lembaganya untuk menjadi pemantau pemilu. 

"Sampai sejauh ini belum ada yang mendaftar. Hasil evaluasi Pemilu 2024, juga tidak ada yang mendaftar pemantau pemilih," kata Komisioner KPU Kabupaten Tegal ini.

Alasan Pemantau Pilkada Kabupaten Tegal 2024 minim pendaftar 

Dia menyatakan, alasan minimnya peminat pemantau pemilih, belum diketahui penyebabnya. Namun diakuinya anggaran untuk operasional pemantau pemilih tidak dialokasikan KPU. 

Mereka menggunakan biaya sendiri untuk operasional pemantauan. Sedangkan KPU, hanya melakukan sosialisasi untuk pendaftaran pemantau pemilih. Sosialisasi dilakukan sejak 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024. 

"Pemantau pemilih merupakan lembaga independent sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Karena independent, maka untuk biaya dari lembaga itu sendiri," ujarnya. 

Dian menjelaskan, KPU telah mengatur hal-hal terkait pemantau Pilkada di dalam PKPU Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Pemantau Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pelaksana pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 

Pemantauan dapat dilakukan oleh pemantau yang meliputi lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum dalam negeri.

"Pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU," ucapnya.

Syarat pendaftaran pemantau Pemilihan Bupati Wakil Bupati Tegal 2024

Dia menerangkan, untuk syarat pendaftaran pemantau pemilihan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022. Syarat umum, meliputi berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

"Syarat dokumen mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi, formulir pendaftaran, surat keterangan terdaftar di pemerintah, dan profil organisasi lembaga pemantau pemilihan," paparnya. 

Selain itu, lanjut dia, nama-nama anggota pemantau yang akan memantau pemilihan disertai pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 2 lembar. 

Alokasi anggota pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan pemilihan dan daerah yang ingin dipantau. 

Lalu nama alamat dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan dan pas foto terbaru pengurus lembaga pemantau pemilihan ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 4 lembar.

Selain itu, surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan. Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan.

Surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan dan surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan pemilihan. Serta bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.

"Untuk penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta daerah yang akan dipantau, harus dilaporkan kepada KPU selambat-lambatnya tanggal 16 November 2024. Selain itu, juga menyerahkan fotokopi akta pendirian organisasi lembaga pemantau," tutupnya. (*)

  • Share :
Home > Lokal
Pemantau Pemilihan Bupati Wakil Bupati Tegal 2024 Sepi Pendaftar
Author: Yeri Noveli
Kamis, 05 September 2024 - 07:00 WIB
Pemantau Pemilihan Bupati Wakil Bupati Tegal 2024 Sepi Pendaftar

(Foto: - WAWANCARA - Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal, Dian Anika Sari saat diwawancara sejumlah awak media, usai Sosialisasi Pendaftaran Pemantau Pemilih Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024 di Grand Dian Hotel Slawi. FOTO: Yery Novel)

<
RADAR CBS - Pemantau Pemilihan Bupati Wakil Bupati Tegal 2024 sepi pendaftar. Padahal KPU Kabupaten Tegal telah membuka pendaftarannya sejak Februari 2024 atau 6 bulan lalu. 

Hal itu diungkapkan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal, Dian Anika Sari, usai Sosialisasi Pendaftaran Pemantau Pemilih Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024 di Grand Dian Hotel Slawi, Rabu 4 September 2024.

Menurutnya, hingga awal September 2024 ini, belum ada satupun yang mendaftarkan lembaganya untuk menjadi pemantau pemilu. 

"Sampai sejauh ini belum ada yang mendaftar. Hasil evaluasi Pemilu 2024, juga tidak ada yang mendaftar pemantau pemilih," kata Komisioner KPU Kabupaten Tegal ini.

Alasan Pemantau Pilkada Kabupaten Tegal 2024 minim pendaftar 

Dia menyatakan, alasan minimnya peminat pemantau pemilih, belum diketahui penyebabnya. Namun diakuinya anggaran untuk operasional pemantau pemilih tidak dialokasikan KPU. 

Mereka menggunakan biaya sendiri untuk operasional pemantauan. Sedangkan KPU, hanya melakukan sosialisasi untuk pendaftaran pemantau pemilih. Sosialisasi dilakukan sejak 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024. 

"Pemantau pemilih merupakan lembaga independent sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Karena independent, maka untuk biaya dari lembaga itu sendiri," ujarnya. 

Dian menjelaskan, KPU telah mengatur hal-hal terkait pemantau Pilkada di dalam PKPU Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Pemantau Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pelaksana pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 

Pemantauan dapat dilakukan oleh pemantau yang meliputi lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum dalam negeri.

"Pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU," ucapnya.

Syarat pendaftaran pemantau Pemilihan Bupati Wakil Bupati Tegal 2024

Dia menerangkan, untuk syarat pendaftaran pemantau pemilihan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022. Syarat umum, meliputi berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

"Syarat dokumen mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi, formulir pendaftaran, surat keterangan terdaftar di pemerintah, dan profil organisasi lembaga pemantau pemilihan," paparnya. 

Selain itu, lanjut dia, nama-nama anggota pemantau yang akan memantau pemilihan disertai pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 2 lembar. 

Alokasi anggota pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan pemilihan dan daerah yang ingin dipantau. 

Lalu nama alamat dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan dan pas foto terbaru pengurus lembaga pemantau pemilihan ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 4 lembar.

Selain itu, surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan. Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan.

Surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan dan surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan pemilihan. Serta bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.

"Untuk penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta daerah yang akan dipantau, harus dilaporkan kepada KPU selambat-lambatnya tanggal 16 November 2024. Selain itu, juga menyerahkan fotokopi akta pendirian organisasi lembaga pemantau," tutupnya. (*)

Editor: Adi Mulyadi
  • Share :
Lainnya