Advertisement
TEGAS! Tempat Karaoke dan Pijat di Kabupaten Tegal Wajib Tutup Selama Ramadhan
Jumat, 22 Maret 2024 06:00 WIB
TEGAS! Tempat Karaoke dan Pijat di Kabupaten Tegal Wajib Tutup Selama Ramadhan
Yery Noveli/Radar Tegal - Pj Bupati Tegal Agustyarsyah secara tegas menyatakan tempat karaoke, rumah pijat, bi - source:
Advertisement
RADAR CBS - Tempat karaoke dan rumah pijat di Kabupaten Tegal, wajib tutup selama Bulan Ramadhan 1445 H. Ketentuan tersebut secara tegas tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pj Bupati Tegal.

Tidak hanya tempat karaoke dan rumah pijat saja yang wajib tutup di Kabupaten Tegal. Rumah billiard dan Spa juga wajib tutup selama Ramadhan. 

"Selama bulan Ramadhan, semua tempat itu wajib tutup sementara," kata Pj Bupati Tegal Agustyarsyah, baru-baru ini.

Dalam SE tersebut, juga mengatur kegiatan atau aktivitas usaha lain. Seperti tempat wisata, hotel, restoran atau rumah makan dan cafe, yang harus menyesuaikan pada jam kerja karyawan. 

Advertisement
"Termasuk jam buka-tutup, serta menu yang ditawarkan, harus sesuai dengan prinsip agama Islam," sambungnya.

Menurut Agus, untuk kegiatan pentas musik, tidak dilarang selama dalam batas kesopanan. Pentas musik atau live show ini hanya sebagai fasilitas di restoran/rumah makan/kafe.

Sementara untuk pengawasannya, lanjut Agus, aparat terkait akan bekerjasama dengan para pengusaha pariwisata.

Sehingga bisa selalu berkoordinasi untuk meningkatkan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, dan peredaran narkoba di tempat usaha pariwisata.

Agus menekankan bahwa aturan ini sengaja dibuat bertujuan untuk menjaga suasana tetap kondusif dan nyaman selama Bulan Suci Ramadhan sampai Hari Raya Idulfitri.

"Sehingga kita bisa saling menghargai umat muslim di Kabupaten Tegal yang sedang menjalankan ibadah puasa," ucapnya.

Agus berharap, dengan adanya surat edaran ini, para pelaku usaha dapat memperhatikan aktivitas usahanya di bulan Ramadhan.

Karena dengan imbauan ini aparat sekitar akan segera menindak tegas para pelaku usaha yang telah melanggar ketentuan yang berlaku.

"Jika ada yang melanggar, akan kita tindak tegas," tegasnya.

Demikian informasi terkait tempat karaoke dan pijat di Kabupaten Tegal wajib tutup selama Ramadhan. Aturan tegas ini dikeluarkan untuk menjaga kondusifitas dan kenyamanan wilayah. (*)

Tags:
Share: