DPRD Setuju Raperda Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2024 Disahkan Jadi Perda, Tapi Ada Sarannya

RADAR CBS - DPRD setuju Raperda Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2024 segera disahkan menjadi Perda. Dukungan pengesahan Raperda tersebut dikemukakan Fraksi P3 Nurani Rakyat.
Namun, sebelum Nota Keuangan Perubahan APBD II itu disahkan, ada beberapa saran yang disampaikan Sekretaris Fraksi P3 Nurani Rakyat, H. Khamami.
"Pertama, ada perbedaan asumsi. Kedua program dan kegiatan. Dan ketiga, capaian target kinerja," kata Khamami, dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pembacaan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2024.
Fraksi P3 Nurani Rakyat menyarankan, sebaiknya Raperda Perubahan APBD 2024 tidak hanya mendasari pada asumsi. Tapi juga harus ada kajian ilmiah.
"Termasuk program dan kegiatannya, jangan bertentangan dengan RPMJD 2019-2024. Bappeda dan OPD supaya melakukan analisis yang terukur, alamiah dan tepat," kata Khamami.
Sedangkan untuk capaian target kinerja, lanjut Khamami, pemerintah daerah harus memiliki rencana yang terstruktur. Semua masalah dan penghambat, harus segera diselesaikan. Sehingga ke depannya, APBD bisa berjalan dengan baik.
"Kita harus berkaca dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun 2023. RPJMD harus dilihat lagi, apa saja yang sudah dituntaskan. Karena tahun ini, RPJMD berakhir," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Tegal melalui Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Joko Kurnianto mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran tersebut.
Dalam menyusun Raperda Perubahan APBD 2024, pihaknya selalu melakukan kajian ilmiah yang mendasari pada skala prioritas kebutuhan mendesak.
"Untuk menyusun Raperda itu, tentunya kami tidak bertentangan dengan RPJMD 2019-2024," imbuhnya.
Demikian informasi terkait DPRD setuju Raperda Perubahan ABPD Kabupaten Tegal 2024 disahkan jadi Perda. Namun demikian ada sejumlah saran yang disampaikan kepada Pemkab sebelum pengesahan. (*)