(Foto: - PENYUSUNAN PERDA - Perda RTRW Kabupaten Tegal ditinjau kembali setelah memasuki masa 5 tahun sejak diundangkan. Saat ini Pemkab sedang melakukan penyusunan Raperda RTRW. FOTO: Istimewa)
RADAR CBS - Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes (RTRW) Kabupaten Brebes ditinjau kembali. Sebab sudah memasuki tahun kelima sejak diundangkan 23 Desember 2019 silam.
Perda tentang RTWR Kabupaten Brebes tahun 2029-2039 adalah Perda Nomor 13 Tahun 2019. Adapun amanat peinjauan kembali setelah 5 tahun tertuang dalam Pasal 93 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes saat ini sedang menyusun rancangan Perda RTRW. Hal ini disampaikan Djoko Gunawan saat membuka Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Kabupaten Brebes Tahun 2024 di Aula Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu.
Menurut Djoko, banyak upaya yang harus dilakukan dalam prosesnya hingga nanti ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Baik dari pihak eksekutif, legislatif, maupun stakeholder lainnya diharapkan dapat berkerjasama dalam penyempurnaan muatan Raperda RTRW Kabupaten Brebes," ungkapnya.
Djoko harap, semua elemen yang terlibat dalam penyusunan Raperda RTRW bisa bekerja maksimal. Sebab, tanpa dukungan dan bimbingan dari semua pihak, Perda RTRW sulit diselesaikan dengan baik.
Menurut dia kedepan banyak tantangan bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Khususnya dalam konteks penataan ruang. Yakni belum efektifnya sinkronisasi antara berbagai stakeholder yang terlibat dalam penyusunan kebijakan penataan ruang.
Kondisi tersebut kemudian berimplikasi pada munculnya permasalahan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Pelaksanaan pemanfaatan ruang, harus mengacu pada rencana tata ruang yang saat ini terintegrasi juga dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Lalu pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Dalam hal pengendalian pemanfaatan ruang, peran stakeholder dibutuhkan untuk memastikan sesuai dengan pengaturan yang sudah ditetapkan dalam rencana tata ruang.
"Dalam hal ini, pengawasannya membutuhkan peran serta dari seluruh stakeholder. Baik pemerintah pusat dan daerah, akademisi, asosiasi profesi, swasta dan masyarakat," tambahnya sebagaimana dilansir Radar Tegal.
Untuk memaksimalkan dalam membangun kesamaan persepsi diantara semua stakeholder/pemangku kepentingan dalam menterjemahkan kebijakan penataan ruang. Menurut Djoko, dapat dilakukan melalui pembinaan penataan ruang.
Kegiatan sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang ini dilaksanakan menjadi bagian dari upaya tersebut.
“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Brebes telah memiliki Aplikasi Sistem Informasi Rencana Tata Ruang (Sirentang) yang dapat diakses melalui hape Android maupun website. Beberapa kali mendapatkan penghargaan lomba Inovasi Pelayanan Publik Top 10 Kategori dua tahun keatas pada tahun 2022 dan 2023,” terangnya.
Sirentang bertujuan untuk memberikan informasi spasial terkait penataan ruang sehingga masyarakat dapat mengetahui perencanaan tata ruang. Kemudian pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Brebes dengan mudah.
Salah satunya yaitu memberikan pelayanan zonasi/informasi tata ruang kepada masyarakat dengan cepat, mudah, akurat dan nyaman. Djoko berharap melalui sosialisasi ini, para kepala perangkat daerah Kabupaten Brebes dan semua pihak dapat menyebarluaskan kepada seluruh masyarakat. Supaya mengetahui tentang pentingnya penyelenggaraan penataan ruang ini.
“Juga berbertujuan terwujudnya pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, dengan sasaran meningkatnya konsistensi kesesuaian dan terintegrasinya pembangunan daerah dengan rencana tata ruang wilayah,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR) Brebes Seno Aji mengatakan, maksud dan tujuan dari sosialisasi. Adalah untuk menyebarluaskan informasi tata ruang di masyarakat terutama masyarakat pedesaan yang sering didatangi oleh orang-orang yang berusaha menggunakan tanahnya.
Melalui sosialisasi ini diharapkan agar lebih jelas dan tidak ada kesalahan dalam pemanfaatan ruang. Karena acuannya adalah rencana tata ruang wilayah Kabupaten Brebes.
Seno berharap supaya para pemangku kepentingan, stakeholder, masyarakat, para pelaku bisnis utamanya untuk bisa memahami penataan ruang secara keseluruhan. Jadi tidak hanya separuh-separuh saja. Sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran-pelanggaran mengenai penataan ruang di wilayah tersebut.
“Jadi, bagi warga masyarakat, para pemangku kepentingan, OPD, para stakeholder lainnya jika ingin mengetahui tentang informasi tata ruang tidak harus datang ke Dinas PSDAPR tapi bisa dilihat dan di download di handphone Android,” jelasnya.
Demikian informasi terkait Perda RTRW Kabupaten Brebes ditinjau ulang. Pemkab matangkan rancangannya. (*)
(Foto: - PENYUSUNAN PERDA - Perda RTRW Kabupaten Tegal ditinjau kembali setelah memasuki masa 5 tahun sejak diundangkan. Saat ini Pemkab sedang melakukan penyusunan Raperda RTRW. FOTO: Istimewa)