(Foto: - OPTIMIS - Keja sama Pemkab bareng InSwA dipercaya akan dapat menyelesaikan tingkatkebocoran pengelolaan sampah kabupaten tegal yang saat ini mencapai 68 persen. FOTO: Hermas Purwadi/Radar Tegal Grup)
RADAR CBS - Masalah sampah masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal. Dari hasil survey yang dilakukan Pemkab bersama Indonesia Solid Waste Association (InSWA) tingkat kebocoran pengelolaan sampah di Kabupaten Tegal masih mencapai 62 persen.
Hal ini mengemuka pada Stakeholder Meeting Pertama yang digelar Pemkab Tegal bersama InSWA, dalam rangka penyusunan dokumen Masterplan Pengelolaan Sampah Induk Kabupaten Tegal. Kegiatan ini merupakan evaluasi terhadap hasil Survey Pengelolaan Sampah.
Menurut Kepala DLH Muchtar Mawardi SKM Mkes, hasil survey timbulan sampah Kabupaten Tegal tahun 2024 yang dilakukan InSWA sebesar 670 ton per hari. Itu yang dihasilkan dari sumber sampah domestik dan nondomestik.
"Ini menggambarkan penyumbang sampah terbesar masih di dominasi dari sampah rumah tangga. Yaitu sebesar 80 persen dari total timbulan sampah yang ada," ujarnya Jumat 2 Agustus 2024.
Muchtar membeberkan, komposisi jenis sampah yang terbesar berupa sampah organik yang berasal dari sisa makanan 52,5 persen. Kemudian plastik film (kresek) 20,96 persen, limbah B3 9,1 persen, lain- lain 17,5 persen.
Sementara itu M. Satya Oktamalandi, Sekjen InSWA yang akrab di sapa Mas Andik memaparkan bahwa masih banyaknya PR yang harus dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal.
"Dari timbulan sampah sebesar 670 ton per hari, ternyata tingkat kebocorannya mencapai angka 68 persen. Sedangkan sampah terkelola baru sebesar 32 persen," ungkapnya.
Kebocoran sampah ini, sambung Mas Andik, merupakan gambaran perilaku masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan (liar, red). Kondisi ini merata terjadi di seluruh desa dan kota yang ada.
Menurutnya, terdapat beberapa aspek yang harus mendapat perhatian serius dari para pihak. Seperti Aspek Hukum yang menyangkut peraturan dan teknis pelaksanaannya.
Kemudian, sistem kelembagaan dalam pengelolaan sampah, baik formal maupun informal. Lalu Aspek Anggaran, Aspek Sosial budaya dan Teknologi.
"Suatu hal yang menggembirakan dari hasil survey yang dilakukan, bahwa terdapat 209 desa/kelurahan dari 287 desa/kelurahan yang sudah ada pengelolaan sampah. Baik secara kelembagaan maupun pengelolaan mandiri. Sedangkan 60 persen atau sekitar 169 desa sudah memiliki Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah," jelasnya.
Gerakan yang dimulai dari arus bawah ini jugalah, kata Mas Andik, yang menjadi energi terbesar yang dimiliki oleh Kabupaten Tegal.
"Maka optimisme pengelolaan sampah akan dapat dilaksanakan manakala, baik masyarakat maupun pemerintah bergerak ke arah yang sama yang berdampak pada kebersihan lingkungan dan kesehatan. Tentunya juga dapat dijadikan sebagai salah satu investasi dalam pengembangan sektor pariwisata, " tegas Andik.
Demikian informasi terkeit kebocoran pengelolaan sampah Kabupaten Tegal capai 68 persen. Ini menjadi PR buat Pemkab Tegal. (*)
(Foto: - OPTIMIS - Keja sama Pemkab bareng InSwA dipercaya akan dapat menyelesaikan tingkatkebocoran pengelolaan sampah kabupaten tegal yang saat ini mencapai 68 persen. FOTO: Hermas Purwadi/Radar Tegal Grup)