(Foto: - Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Agustus 2024 - screenshoot VOI)
RADAR CBS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis update terbaru mengenai daftar pinjol ilegal terbaru Agustus 2024. Dalam upaya melindungi konsumen dari praktik penipuan dan bunga yang sangat tinggi, OJK telah berhasil memblokir 654 entitas pinjol ilegal.
Jumlah daftar pinjol ilegal terbaru Agustus 2024 ini menambah panjang daftar pinjaman online ilegal yang telah dihentikan sejak tahun 2017.
Mengapa penting untuk mengetahui daftar pinjol ilegal terbaru Agustus 2024? Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan pengawasan OJK, sehingga berpotensi merugikan konsumen.
Beberapa risiko yang mengintai jika Anda terjebak dalam jerat pinjol ilegal antara lain penyalahgunaan data pribadi, bunga yang sangat tinggi, hingga praktik penagihan yang tidak etis.
Berikut 10 bahaya pinjol ilegal yang perlu Anda ketahui:
1. Bunga dan Denda yang Sangat Tinggi:
2. Penagihan yang Sangat Agresif:
3. Penyalahgunaan Data Pribadi:
4. Tidak Ada Perlindungan Hukum:
5. Ketidakjelasan Biaya:
6. Akses ke Perangkat Nasabah:
7. Tidak Terdaftar di OJK:
8. Teror dan Intimidasi:
9. Jebakan Utang yang Sulit Diputus:
10. Merusak Nama Baik:
>> Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Agustus 2024 <<
Perlu diketahui, jumlah pinjol legal yang berizin saat ini tercatat sebanyak 98 entitas. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan data sebelumnya akibat pencabutan izin terhadap dua perusahaan pinjol.
OJK menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan cerdas dalam memilih layanan pinjaman online. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming bunga rendah dan proses pencairan yang cepat tanpa memperhatikan legalitas perusahaan tersebut.
Demikian informasi tentang daftar pinjol ilegal terbaru Agustus 2024. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda. (*)
(Foto: - Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Agustus 2024 - screenshoot VOI)
Berikut 10 bahaya pinjol ilegal yang perlu Anda ketahui:
1. Bunga dan Denda yang Sangat Tinggi:
2. Penagihan yang Sangat Agresif:
3. Penyalahgunaan Data Pribadi:
4. Tidak Ada Perlindungan Hukum:
5. Ketidakjelasan Biaya:
6. Akses ke Perangkat Nasabah:
7. Tidak Terdaftar di OJK:
8. Teror dan Intimidasi:
9. Jebakan Utang yang Sulit Diputus:
10. Merusak Nama Baik: