RADAR CBS - Bakal calon (Balon) Bupati Tegal 2024 H Muhammad Mumin bersama timnya geruduk kantor sekretariat Bawaslu, Rabu 31 Juli 2024 sore. Balon Bupati Tegal 2024 Perseorangan itu, datang ke Bawaslu untuk mengadu soal sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Tegal. "Kita datang ke sini untuk menindaklanjuti hasil Pleno KPU. Kita keberatan dengan hasil pleno itu," kata H Muhammad Mumin, didampingi timnya.
Dia membeberkan, hasil verifikasi administrasi (vermin) dukungan untuk dirinya sebagai Balon Bupati Tegal 2024 Perseorangan yang berpasangan dengan Bima Eka Sakti dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Tegal. TMS disampaikan pada Sabtu 29 Juli 2024. "Kalau hasil vermin (dari KPU) kemarin memang sudah ada. Pengumuman TMS. Tapi kita menyanggah (hasil vermin itu)," kata Mumin.
Hasil Vermin Balon Bupati Tegal Perseorangan
Menurutnya, hasil vermin dari KPU Kabupaten Tegal dinilai ada perbedaan dengan data yang dimilikinya. Data dari KPU, ada pendukung ganda yang jumlahnya mencapai 17 ribu. Namun setelah timnya mengecek data itu, ternyata salah. Meski ada pendukung ganda, tapi jumlahnya hanya sekitar 2.000. Dengan demikian, mestinya Balon Bupati Tegal 2024 Perseorangan ini memenuhi syarat (MS). Bahkan, jumlah pendukungnya melebihi dari 81.000 orang. "Karena itulah, kita datang ke Bawaslu untuk menyanggah hasil vermin KPU. Karena beda data dengan kami," cetusnya. Dia menyatakan, bahwa tanggal 31 Juli 2024 ini merupakan hari terakhir untuk proses sanggah. Hari selanjutnya akan dilakukan kroscek data oleh Bawaslu. "Harapan kami, penyelenggara Pemilu ini bekerja dengan baik dan valid," ucapnya.
Bawaslu verifikasi berkas
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi mengatakan bahwa aduan dari Balon Bupati Tegal 2024 Perseorangan bersama timnya ini tentang permohonan sengketa atas dasar hasil vermin dukungan yang ditetapkan oleh KPU. Di mana, hasil vermin dukungan terhadap balon bupati perseorangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan jumlah minimal 80.760. "Kalau hasil vermin dari KPU, ada kekurangan data sekitar 2.313 dukungan," kata Harpendi kepada sejumlah wartawan. Dengan adanya aduan tersebut, maka pihaknya bakal melakukan verifikasi berkas. Verifikasi ini akan dilakukan hingga dua hari ke depan. "Kalau hasil verifikasi belum lengkap, maka hari Jumat bisa dilengkapi lagi," ucapnya. Sementara saat disinggung apakah ada validasi data, Harpendi menegaskan, itu dapat dilakukan dari hasil kesepakatan antara KPU dengan balon perorangan. "Kami tidak berani menyimpulkan, kami hanya mediator. Prinsipnya, kita meluruskan saja ketika tidak sesuai dengan aturan," tandasnya. Demikian informasi terkait Balon Bupati Tegal 2024 Perseorangan bersama tim geruduk Bawaslu. Mereka datang untuk mengadukan hasil Pleno KPU yang menyatakan syarat dukungannya TMS.
(*)