RADAR CBS - Memasuki awal Ramadhan 2024, jajaran kepolisian menggelar razia petasan di Tegal, Kamis 14 Maret 2024. Dalam kegiatan tersebut, polisi berhasil menyita 300 butir slongsong kosong dan bahan pembuatan petasan lainnya. Razia petasan di Tegal menjadi bagian dari kegiatan operasi penyakit masyarakat yang digelar jajaran Polres Tegal Kota. Sasarannya tidak hanya penjual, namun juga pembuat atau pemroduksi petasan.
Kali ini, razia petasan di Tegal membidik wilayah yang diduga menjadi tempat pembuatannya. Yakni di wilayah Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal. Dari razia petasan di Tegal tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Selain itu, juga mengamnkan para pembuat untuk dibawa ke kantor dan dimintai keterangan.
Kapolsek Tegal Barat Kompol Aries Heriyanto mengatakan, razia petasan ini menyasar pembuat maupun penjualnya. Hal ini sebagai upaya mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, terutama selama bulan Ramadhan 1445 H. "Dalam razia kali ini, Polres Tegal Kota menyasar sejumlah lokasi atau penjual petasan yang berada di wilayah Tegal Barat," katanya.
Petugas sita barang bukti pembuatan petasan
Lebih lanjut Aries membeberkan, dari razia ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 300 butir selongsong petasan kosong jenis Leo. Selain itu, petugas juga mengamankan 30 bendel kertas bahan baku petasan dan 1 karung tanah liat. Tanah tersebut merupakan bahan yang akan digunakan sebagai dedal atau penyumbat alas petasan. “Mereka yang kedapatan memproduksi atau menjual petasan kita amankan untuk dimintai keterangan. Kemudian barang bukti kita sita dan bawa ke Mapolsek untuk kita musnahkan," beber Aries sebagaimana dilansir
radartegal.disway.id.
Imbauan tidak main petasan
Pada kesempatan itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan. Karena petasan mengganggu ketertiban umum dan membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain. "Kami juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak. Seperti mercon atau petasan maupun kembang api," ujarnya. Menurutnya, soal petasan ada ancaman hukumnya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). Dia berharap kegiatan ibadah Ramadhan tahun ini bisa berjalan aman kondusif. "Jangan sampai ada kejadian ledakan petasan seperti tahun lalu di luar Kota Tegal. Bahkan sampai menelan korban jiwa," pungkas Kapolsek. Demikian informasi terkait razia petasan di Tegal, polisi sita 300 butir selongsong dan 1 karung tanah liat. Semoga bermanfaat.
(*)