Lokal
DPRD Minta Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tegal Tutup Selama Ramadhan
Kamis, 14 Maret 2024 - 19:25 WIB
Author: Yeri Noveli Editor: Adi Mulyadi
DPRD Minta Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tegal Tutup Selama Ramadhan

(Foto: - Yery Noveli/Radar Tegal - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal M Bintang Adi Prajamukti saat sedang mempelajari aturan pemerintah, di meja kerjanya. Dia minta tempat hiburan malam di Kabupaten Tegal tutup selama Ramadhan.)

RADAR CBS - DPRD minta tempat hiburan malam di Kabupaten Tegal tutup selama Ramadhan. Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Muhammad Bintang Adi Prajamukti.

Menurut Bintang, permintaan tempat hiburan malam di Kabupaten Tegal tutup, untuk menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan.

"Ini tujuannya untuk menjaga stabilitas wilayah selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah di Kabupaten Tegal. Mudah-mudahan imbauan ini bisa dijalankan,” kata Bintang, sapaan akrab politisi Partai Golkar ini, Kamis 14 Maret 2024.

Dia juga mengimbau, para pelaku usaha atau penjual minuman beralkohol agar menghentikan dulu operasinya. Sekalipun bisnis itu sudah berizin, tapi diharapkan agar pelaku usaha menghargai umat muslim di Kabupaten Tegal yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Kami minta, tutup sementara dulu operasionalnya selama bulan Ramadan. Hormatilah umat muslim," ucapnya.

Diharapkan, imbauan ini dapat mendukung kenyamanan dan ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Sementara, bagi warung makan yang hendak beroperasi, dipersilahkan. Namun demikian, harus menjaga kenyamanan bagi umat muslim yang sedang berpuasa.

"Warung makan kalau mau buka, silahkan. Tapi kalau mau dibuka, jendela dan pintunya ditutup pakai gorden atau tirai. Sepaya tidak mencolok," saran Bintang.

Dia mempersilahkan itu, alasannya karena tidak semua orang berpuasa. Terkadang ada kaum perempuan yang tidak berpuasa karena sedang datang bulan.

"Orang-orang nonmuslim juga ada yang tidak puasa. Karena itulah, warung makan boleh beroperasi asal yang sopan dan tetap menghargai umat muslim yang sedang berpuasa," pungkasnya. (ADV)

  • Share :
Home > Lokal
DPRD Minta Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tegal Tutup Selama Ramadhan
Author: Yeri Noveli
Kamis, 14 Maret 2024 - 19:25 WIB
DPRD Minta Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tegal Tutup Selama Ramadhan

(Foto: - Yery Noveli/Radar Tegal - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal M Bintang Adi Prajamukti saat sedang mempelajari aturan pemerintah, di meja kerjanya. Dia minta tempat hiburan malam di Kabupaten Tegal tutup selama Ramadhan.)

<
RADAR CBS - DPRD minta tempat hiburan malam di Kabupaten Tegal tutup selama Ramadhan. Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Muhammad Bintang Adi Prajamukti.

Menurut Bintang, permintaan tempat hiburan malam di Kabupaten Tegal tutup, untuk menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan.

"Ini tujuannya untuk menjaga stabilitas wilayah selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah di Kabupaten Tegal. Mudah-mudahan imbauan ini bisa dijalankan,” kata Bintang, sapaan akrab politisi Partai Golkar ini, Kamis 14 Maret 2024.

Dia juga mengimbau, para pelaku usaha atau penjual minuman beralkohol agar menghentikan dulu operasinya. Sekalipun bisnis itu sudah berizin, tapi diharapkan agar pelaku usaha menghargai umat muslim di Kabupaten Tegal yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Kami minta, tutup sementara dulu operasionalnya selama bulan Ramadan. Hormatilah umat muslim," ucapnya.

Diharapkan, imbauan ini dapat mendukung kenyamanan dan ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Sementara, bagi warung makan yang hendak beroperasi, dipersilahkan. Namun demikian, harus menjaga kenyamanan bagi umat muslim yang sedang berpuasa.

"Warung makan kalau mau buka, silahkan. Tapi kalau mau dibuka, jendela dan pintunya ditutup pakai gorden atau tirai. Sepaya tidak mencolok," saran Bintang.

Dia mempersilahkan itu, alasannya karena tidak semua orang berpuasa. Terkadang ada kaum perempuan yang tidak berpuasa karena sedang datang bulan.

"Orang-orang nonmuslim juga ada yang tidak puasa. Karena itulah, warung makan boleh beroperasi asal yang sopan dan tetap menghargai umat muslim yang sedang berpuasa," pungkasnya. (ADV)

Editor: Adi Mulyadi
  • Share :
Lainnya