(Foto: - KORUPSI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal bentuk tim selidiki kasus dugaan korupsi DD mantan Kades Lebakgowah. FOTO: Hermas PUrawadi/Radar Tegal Grup)
RADAR CBS - Kejaksaan Negeri (Kejari) terjunkan 6 Jaksa untuk usut tuntas dugaan korupsi Dana Desa (DD) mantan Kades Lebakgowah Tegal. Pengusutan dilakukan setelah Kejari Kabupaten Tegal menerima audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramita SH MH melalui Kasi Intel merangkap Humas, Yusuf Luqita Danawiharja SH MH. Menyatakan bahwa, dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Lebakgowah Tegal, berasal dari sisa anggaran DD tahun 2022 dan 2023.
"Dugaan sementara kerugian negara adalah Rp397 juta," ujarnya Senin 29 Juli 2024.
Sekain menerjunkan 6 orang Jaksa, Luqita menyebut, untuk mengusut tuntas dugaan kasus tindak pidana korupsi DD Lebakgowah, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Saksi yang bakal dilakukan pemeriksaan dugaan kasus korupsi itu, yakni Pj Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, hingga pihak Inspektorat," cetusnya.
Lebih jauh Luqita membeberkan, sengan adanya LHP yang telah dirampungkan Inspektorat. Mantan Kades Lebakgowah diharuskan mengembalikan kerugian keuangan negara selama 60 hari sejak dikeluarkannya LHP.
"Namun hingga jeda batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan belum melakukan pengembalian kerugian negera. Hal ini kami tindak lanjuti dengan proses penyidikan," ungkapnya.
Sampai dengan saat ini proses penyidikan masih berlangsung guna mendalami kasus tersebut. Dugaan sementara, kerugian negaranya adalah 397.199.002 rupiah yang berasal dari sisa anggaran DD Tahun 2022 dan 2023.
Luqita menegaskan bahwa Kejaksaan dapat menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
"Itu pasal yang diterapkan untuk menjerat para pelaku," tegasnya.
Demikian informasi terkait Kejari usut tuntas dugaan korupsi DD mantan Kades Lebakgowah Tegal. Sebanyak 6 Jaksa diterjunkan untuk menuntaskannya. (*)
(Foto: - KORUPSI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal bentuk tim selidiki kasus dugaan korupsi DD mantan Kades Lebakgowah. FOTO: Hermas PUrawadi/Radar Tegal Grup)