(Foto: - Yery Noveli/Radar Tegal - Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq, saat memimpin Rapat Paripurna. Dia menyatakan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tegal akan lakukan kajian bedah Perda tentang Desa di Semarang.)
RADAR CBS - DPRD Kabupaten Tegal bedah Perda tentang Desa di Semarang. Seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tegal melakukan kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2015 itu.
Bedah Perda tentang Desa ini dilakukan DPRD selama 3 hari, mulai Kamis hingga Sabtu 14-16 Maret 2024. Perda ini meliputi tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
"Iya betul, kita akan melakukan kajian terhadap Perda Desa," kata Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq, Kamis 14 Maret 2024.
Dia mengungkapkan, selama melakukan kajian bedah itu, pihaknya menggandeng sejumlah narasumber dari akademisi. Biasanya, para dosen maupun dekan dari universitas ternama.
Dia berharap, hasil bedah itu akan bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah desa di Kabupaten Tegal.
"Semoga dengan adanya Perda ini, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Utamanya para kepala desa dan perangkat desa," ucapnya. (ADV)
(Foto: - Yery Noveli/Radar Tegal - Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq, saat memimpin Rapat Paripurna. Dia menyatakan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tegal akan lakukan kajian bedah Perda tentang Desa di Semarang.)