Advertisement
Kereen! Pemkab Tegal Beri Layanan Bantuan Hukum Gratis Masyarakat Miskin
Kamis, 14 Maret 2024 06:00 WIB
Kereen! Pemkab Tegal Beri Layanan Bantuan Hukum Gratis Masyarakat Miskin
Yery Noveli/Radar Tegal - Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal saat berdiskusi dengan LBH. Pemkab Tegal beri lay - source:
Advertisement
RADAR CBS - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Tegal beri layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin (Bankumkin) secara gratis.

Bantuan ini merupakan hasil kerja sama Pemkab dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal Bambang Kusnandar Aribawa mengatakan, Pemkab Tegal tidak cuma bantuan hukum masyarakat miskin gratis.

Ada juga pelayanan lain untuk masyarakat yang diberikan secara cuma-cuma. Yaitu, tentang literasi dan konsultasi terkait hukum melalui klinik hukum.

Advertisement
“Klinik hukum ini kami bentuk karena selama ini masyarakat masih banyak yang belum tahu tentang permasalahan hukum, Serta mendorong terwujudnya keadilan sosial bagi masyarakat. Terutama soal keadilan hukum,” kata Aribawa, di kantornya, baru-baru ini.

Aribawa menyebut, Pemkab Tegal telah bekerja sama dengan dua LBH. Yaitu Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang. Serta Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Purwokerto.

Aribawa berujar, sebenarnya pelayanan klinik hukum ini sudah dimulai sejak 2021. Tapi saat ini masih terkendala tempat yang kurang memadai.

"Rencananya kami akan segera membuka klinik hukum ini di MPP (Mal Pelayanan Publik) Satya Dahayu bulan Maret ini supaya aksesnya oleh publik lebih mudah,” sambungnya.

Selain masyarakat umum, pelayanan klinik hukum ini juga bisa diakses kalangan investor yang akan menanamkan usahanya di Kabupaten Tegal. Mereka bisa berkonsultasi soal pembebasan tanah hingga permasalahan hukum ketenagakerjaan.

Aribawa menjelaskan anggaran fasilitasi bantuan hukum untuk penanganan kasus atau perkara nilainya Rp5 juta per kasus atau perkara. Dan terbatas hanya untuk sepuluh kasus atau perkara setiap tahunnya.

“Tidak ada batasan kasus, semua kasus bisa kita tindaklanjuti, kecuali tindak pidana korupsi dan terorisme. Tapi kalau dalam setahun yang masuk lebih dari sepuluh, maka kita gunakan skala prioritas,” kata Aribawa.

Ditanya soal prosedur, pemohon bantuan hukum Pemda Tegal bisa mendaftarkan diri secara daring melalui laman https://jdih.tegalkab.go.id. Atau bisa langsung mendatangi kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal dan LBH yang telah bekerja sama dengan Pemkab Tegal.

“Jika berkas pemohon dinyatakan lolos verifikasi oleh LBH terkait, maka tahap selanjutnya Bagian Hukum bekerja sama dengan Dinas Sosial akan melakukan monitoring dan evalusi. Sehingga sampailah pada tahap akhir yaitu persetujuan permohonan bantuan hukum,” pungkasnya.

Demikian informasi terkait Pemda Tegal beri bantuan hukum gratis masyarakat miskin. Semoga bermanfaat. (*)

Tags:
Share: