(Foto: - TANGKAPAN LAYAR radartegal.disway.id - Petugas tim gabungan sedang melakukan razia tempat hiburan di Tegal untuk memastikan tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.)
RADAR CBS - Memasuki awal Ramadhan 2024, Tim Gabungan razia tempat hiburan di Tegal. Razia dilaksanakan untuk memastikan Surat Edaran (SE) Walikota Tegal diindahkan.
Seperti dikatahui, dalam SE Walikota Tegal Nomor 400. 8. 2. 2/001, disebutkan bahwa selama bulan Ramadhan tempat hiburan dan spa dilarang beroperasi. Untuk itu Tim Gabungan menggelar razia tempat hiburan dan spa di Kota Tegal sejak Selasa, 12 Maret 2024 hingga Rabu 13 Maret 2023.
Tim gabungan razia tempat hiburan di Kota Tegal awal Ramadhan ini dari Satpol PP dan TNI- Polri.
"Pemantauan tempat hiburan malam bersama anggota TNI-Polri ini, menindaklanjuti SE Walikota Tegal Nomor 400. 8. 2. 2/001. SE ini telah dikeluarkan terkait pengaturan kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadhan," kata Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto.
Lebih jauh Hartoto mengungkapkan, hasil razia tempat hiburan di malam Ramadhan cukup memuaskan. Tim gabungan tidak menemukan adanya aktivitas di tempat hiburan yang disambangi.
Artinya tidak menemukan tempat hiburan dan spa di Kota Tegal yang beroperasi. Berarti SE Walikota Tegal yang telah diedarkan diindahkan oleh pengelola.
"Baik itu di kompleks Nirmala Square, Jalan Veteran, kemudian Jalan Slamet Riyadi, Komplek Ruko Graha Mulia di Jalan Kolonel Sugiono hingga lokasi di beberapa hotel, tim gabungan tidak menemukan," jelasnya menyebut lokasi tempat hiburan dan spa di Kota Tegal yang sudah dikosek atau dirazia.
Hartoto juga menyebut ada 40 anggota gabungan yang ikut dalam kegiatan memantau tempat hiburan dan spa di Kota Tegal.
"Bahkan, kami dapat informasi bahwa mereka (pemandu lagu maupun management, red) sedang berlibur," imbuhnya.
Ditambahkan bahwa pihaknya hanya menemukan keramaian di beberapa kafe. Di lokasi yang berada di kompleks Perumahan Kraton, tim juga memberikan imbauan soal pembatasan jam operasional.
"Karena dalam SE Walikota itu juga mengatur operasional kafe," tegasnya, sebagaimana dilansir radartegal.disway.id.
Karena tak ada kegiatan di tempat hiburan dan spa di Kota Tegal, berarti SE Walikota sudah dilaksanakan oleh mereka para pengelola tempat hiburan. Pihaknya berharap mereka menjalankannya di masa bulan Ramadhan tahun ini.
"Sudah kami cek. Semua akses pintu masuk juga digembok," pungkasnya usai razia tempat hiburan dan spa di Kota Tegal.
Demikian informasi terkait razia tempat hiburan di Tegal saat ramadhan. Semoga pemantauan berlanjut hingga Lebaran Idul Fitri mendatang. (*)
(Foto: - TANGKAPAN LAYAR radartegal.disway.id - Petugas tim gabungan sedang melakukan razia tempat hiburan di Tegal untuk memastikan tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.)