RADAR CBS - Kompetensi para pejabat eselon II atau pejabat pimpinan tinggi pratama (PPTP) di Kabupaten Tegal diuji sebelum mutasi jabatan. Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin. Menurutnya, uji kompetensi atau asesmen 12 pejabat eselon II Kabupaten Tegal akan dilaksanakan pada Jumat hingga Sabtu 26-27 Juli 2024. Uji kompetensi bertempat di Ruang Rapat Bupati Tegal.
Mereka akan diuji oleh panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari Sekda Kabupaten Tegal, Asisten I dan tiga orang dari akademisi. Mujahidin mengatakan, hasil dari uji kompetensi itu, mereka nantinya bisa dimutasi ke OPD lain atau tetap di OPD semula. "Nanti menunggu hasil asesmen nya seperti apa. Dan hasil asesmen itu akan diserahkan kepada Pak Pj Bupati," kata Mujahidin, saat ditemui di kantornya, Senin 22 Juli 2024.
Uji kompetensi pejabat eselon II
Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Tegal, Supriyadi Priyo menjelaskan, jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 tahun 2019. Jumlah PPTP atau pejabat eselon II Kabupaten Tegal yang mengikuti uji kompetensi harusnya 14 orang. Karena mereka sudah melaksanakan masa jabatannya selama 2 tahun hingga 5 tahun. Adapun, 14 pejabat itu yakni Elliya Hidayah (Kepala BPBD), Jaenal Dasmin (Kepala Dinas Perkim), dan Budi Eko (Kepala Dinas Perhubungan). Lalu, Nurhayati (Kepala Dinas Kominfo), Akhmad Uwes Qoroni (Kepala Dinas Porapar), Berlian Adjie (Kepala Dinas Perikanan), dan Faried Wajdy (Kepala Bappedalitbang). Untung Subagyo (Sekretaris DPRD), Ruszaeni (Kepala Dinkes), Supriyadi (Kepala Satpol PP), Saidno (Inspektur), Guntur Muhammad Taqwin (Direktur RSUD dr Soeselo), Mujahidin (Kepala BKPSDM) serta Tri Guntoro (Kepala Disdukcapil). "Namun yang ikut uji kompetensi kali ini hanya 12 orang. Sedangkan dua orang tidak ikut," kata Priyo. Dia mengungkapkan, dua pejabat eselon II yang tidak ikut uji kompentensi yakni Kepala BKPSDM dan Kepala Disdukcapil. Alasannya, karena Kepala BKPSDM sedang sakit. "Beliau sedang sakit, maka harus pemulihan dulu. Bisa jadi tahun depan akan mengikuti uji kompetensi. Ini sudah disampaikan Pak Sekda ke Pak Pj Bupati. Dan diperbolehkan (tidak ikut uji kompetensi). Karena dikhawatirkan akan mempengaruhi fisik dan mentalnya," kata Priyo menjelaskan. Sedangkan untuk Kepala Disdukcapil, lanjut Priyo, memang ada Surat Edaran (SE) dari Mendagri bahwa selama Pilkada 2024, Kepala Disdukcapil tidak boleh dimutasi. "Sehingga hanya 12 pejabat saja yang mengikuti uji kompetensi ini," ujarnya. Priyo mengungkapkan, setelah mengikuti uji kompetensi, para pejabat itu dimungkinkan terjadi mutasi atau tetap di OPD semula. "Tergantung hasil uji kompetensinya nanti," ucapnya.
Jabatan eselon II kosong
Dia menyebut, di lingkungan Pemkab Tegal ada beberapa jabatan eselon II yang kosong dan mengalami purna tugas pada Agustus dan Oktober mendatang. Antara lain, Staf Ahli Bupati, Asisten 3, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Lalu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Kepala Dinas Dikbud. "Uji kompetensi ini, kemungkinan awal Agustus sudah ada hasilnya," kata Priyo. Dia menambahkan, untuk rekom uji kompetensi ini sudah turun dari Kemendagri ke Pemkab Tegal. Sehingga uji kompetensi ini dapat dilaksanakan meski kepala daerah dijabat oleh Penjabat (Pj). "Rekom dari Mendagri sudah ada," tutupnya. Demikian informasi kompetensi pejabat eselon II Kabupaten Tegal diuji sebelum mutasi jabatan. Uji kompetensi dilakukan oleh panitia seleksi.
(*)