Advertisement
CATAT! Ini Tempat Hiburan di Tegal yang Dilarang Buka Selama Ramadhan
Senin, 11 Maret 2024 06:00 WIB
CATAT! Ini Tempat Hiburan di Tegal yang Dilarang Buka Selama Ramadhan
ILUSTRASI - Sejumlah usaha tempat hiburan di Tegal dilarang buka selama bulan Ramdhan. - source:
Advertisement
RADAR CBS - Ini tempat hiburan di Tegal yang dilarang buka selama bulan Ramdhan 2024. Larangan operasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.2.2/001 yang dikeluarkan Walikota Tegal tertanggal 8 Maret 2024.

Tidak hanya tempat hiburan yang dilarang buka selama bulan Ramadhan di Tegal. Sejumlah tempat usaha lain juga diatur jam operasionalnya selama bulan puasa.

Adapun tempat hiburan di Tegal yang dilarang buka selama bulan Ramadhan ada beberapa jenis. Untuk lebih lengkapnya simak ketentuan yang ada pada SE Walikota Tegal Nomor 400.8.2.2/001 dibawah ini.

Aturan tempat hiburan di Tegal dilarang buka selama bulan Ramadhan bertujuan untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa. Pengelola diminta mengindahkan imbauan tersebut.

Pengaturan jam operasional tempat usaha selama Ramadhan

Advertisement
Berikut selengkapnya pengaturan jam operasional sejumlah tempat usaha dalam SE Walikota Tegal Nomor 400.8.2.2/001:

1. Hotel/Losmen/Tempat Kost

Pemilik usaha ini diminta tetap berpedoman pada fungsi dan tujuan perhotelan serta losmen. Dengan memperhatikan larangan-larangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Khusus untuk tempat kost jam bertamu dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB. Serta diterima di ruang tamu dengan pintu depan terbuka.

2. Restoran/Rumah MakanWarung Makan/Kantin

Pengelola tempat usaha ini diminta menghindari kesan mencolok, dengan menutup pintu dan jendela dengan kain tirai yang rapat. Serta dilarang menjual minuman beralkohol.

3. Warung Makan Lesehan

Usaha warung makan boleh beroperasi dengan pengaturan jam buka pukul 17.00 WIB hingga 04.30 WIB. Pengelola dilarang memberikan ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan kesusilaan dengan tetap menjaga ketertiban, serta dilarang menjual minuman beralkohol.

Pengelola juga diminta menjalankan usahanya dengan lampu yang terang. Penyaji berpakaian sopan, lengan panjang, celana atau rok panjang.

4. Kafe

Aktivitas kegiatan Kafe di mulai pukul 17.00-23.30 WIB dan dilarang menyediakan dan menjual minuman beralkohol. Kemudian mengatur volume musik agar tidak mengganggu aktivitas ibadah masyarakat dan tidak menggelar acara live music.

5. Bioskop

Untuk tempat hiburan ini dilarang memasang poster dan/atau memutar film yang mengandung unsur pornografi.

6. Diskotik, Pub, Lounge dan Karaoke 

Semua jenis tempat hiburan tersebut, tidak melakukan kegiatan operasional selama bulan Ramadhan.

7. Usaha Panti Pijat/Sauna/Spa 

Demikian juga dengan panti pijat/sauna/spa, selama bulan Ramadhan ditutup tidak melakukan kegiatan operasional. Terkecualikan praktik pijat kesehatan/pijat refleksi.

8. Rumah Bilyard

Usaha Rumah bilyard dibuka dengan pengaturan jam operasional pukul 20.30 - 23.30 WIB. Pengelola dilarang memberikan ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan kesusilaan dengan tetap menjaga ketertiban. Serta dilarang menjual minuman beralkohol.

9. Warung Internet (Warnet)

Pengelola melaksanakan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka pada pagi - sore pukul 07.00-18.00 WIB dan malam pukul 21.00 - 23.30 WIB. 

Pengelola tidak memberikan ruang maupun kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma kesusilaan dan menghapuskan konten materi yang bersifat pornografi.

10. Game Center/Game Online dan Play Station

Usaha ini diimbau untuk melaksanakan kegiatan dengan pengaturan jam buka siang pukul 10.00 - 15.00 WIB dan malam pukul 21.00 - 23.30 WIB. Volume/tingkat kebisingan diatur agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah.

11. Obyek wisata

Jam buka tempat wisata selama Bulan Ramadhan pukul 05.00 - 18.00 WIB. Serta tidak menyelenggarakan semua bentuk hiburan selama Bulan Suci Ramadhan.

12. Ruang Terbuka

Dilarang untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan selama Bulan Ramadhan, kecuali untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan.

Melansir radartegal.disway.id, sebelumnya Fraksi PKS DPRD Kota Tegal melalui juru bicaranya Zaenal Nurrohman meminta Pemkot segera mengeluarkan edaran untuk menghentikan operasional tempat hiburan di Tegal selama Ramadhan. 

Hal tersebut dilakukan untuk menghormati bulan suci yang akan datang sebentar lagi.

"Kami meminta agar Pemkot segera mengeluarkan pemberitahuan kepada pengelola tempat hiburan. Agar mereka menghentikan operasional guna menghormati bulan suci Ramadhan," katanya.

Demikian informasi terkait tempat hiburan di Tegal dilarang buka selama bulan Ramadhan. Semoga ibadah puasa berlangsung dengan khusyuk. (*)

Tags:
Share: