(Foto: - Pinjol Ilegal retas server asing )
RADAR CBS - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi menyebutkan bahwa mayoritas orang yang terjebak dalam pinjaman online ilegal berada dalam usia produktif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa masyarakat Indonesia masih minim pengetahuan dalam memilah akses pendanaan legal.
"Berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26 hingga 35 tahun," ujarnya dalam keterangannya, Selasa 9 Juli 2024 yang kami kutip dari cnbcindonesia.com.
Selain itu, data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri.
Hal ini menjadi indikasi bahwa mereka beroperasi dari luar Indonesia dan menggunakan rekening bank asing untuk menghindari jangkauan otoritas lokal.
"Hal ini terindikasi adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir dan dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan (penambahan huruf, tanda baca, maupun angka)," tambahnya.
Pola operasi pinjol ilegal ini semakin kompleks dengan penggunaan teknologi canggih untuk mengelabui calon korban. Mereka sering kali muncul kembali dengan identitas baru setelah situs atau aplikasi mereka diblokir.
Penambahan kecil seperti huruf, tanda baca, atau angka sering digunakan untuk membedakan situs atau aplikasi baru mereka dari yang sebelumnya.
Kondisi ini membuat upaya pemberantasan semakin sulit karena server yang berada di luar negeri menyulitkan pelacakan dan penindakan oleh otoritas Indonesia.
Selain itu, penggunaan rekening bank asing juga menambah tantangan dalam mengidentifikasi dan menutup aliran dana ilegal tersebut.
Data menunjukkan bahwa korban utama pinjol ilegal adalah kelompok usia produktif, yaitu antara 26 hingga 35 tahun. Kelompok ini sering kali terjebak karena kebutuhan mendesak dan kemudahan akses yang ditawarkan oleh pinjol ilegal.
Mereka mungkin tidak menyadari risiko tinggi dan suku bunga yang mencekik yang biasanya dikenakan oleh pinjol ilegal.
Selain itu, penggunaan teknologi seperti aplikasi mobile dan situs web yang terlihat profesional semakin mempermudah pinjol ilegal dalam menarik korban.
Banyak dari korban ini terjebak dalam siklus utang yang sulit keluar karena bunga dan denda yang terus bertambah.
OJK mencatat bahwa sejak 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024, terdapat 5.047 pengaduan terkait financial technology (fintech).
Lima jenis permasalahan terbesar adalah perilaku petugas penagihan, kegagalan atau keterlambatan transaksi, penipuan eksternal (fraud external), penyalahgunaan data pribadi, dan permasalahan bunga atau denda atau penalti.
Pengaduan terkait perilaku petugas penagihan di sektor fintech mencapai 3.017 laporan yang masuk melalui Aplikasi Pelaporan dan Pengaduan Konsumen (APPK) OJK.
Banyak pengaduan ini melibatkan intimidasi dan ancaman dari petugas penagihan yang membuat korban semakin tertekan.
"OJK senantiasa melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh PUJK, termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya," tegas Friderica Widyasari Dewi.
OJK dan Satgas PASTI terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal dan cara mengenali serta menghindarinya. Edukasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga pembiayaan.
Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs dan aplikasi pinjol ilegal serta melacak dan menindak pelaku yang berada di luar negeri.
Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif pinjol ilegal terhadap masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segera jika menemukan indikasi pinjol ilegal atau jika mengalami masalah dengan pinjaman online.
Pelaporan ini sangat membantu dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal yang semakin marak.
Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi pinjol ilegal. Dengan meningkatnya kesadaran dan pemahaman tentang bahaya pinjol ilegal, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan penawaran yang terlihat menguntungkan namun berisiko tinggi.
Selain itu, masyarakat diharapkan aktif melaporkan kegiatan pinjol ilegal yang mereka temui. Pelaporan yang cepat dan tepat akan membantu otoritas dalam mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghentikan operasi pinjol ilegal tersebut.
(Foto: - Pinjol Ilegal retas server asing )