RADAR TEGAL - Angka
kemiskinan ekstrem Kabupaten Tegal tahun 2023 sebesar 0,73 persen. Jika dibandingkan rata-rata Provinsi Jawa Tengah yang berada di angka 1,1 persen, tergolong rendah. Kendati demikian Pemkab akan terus berupaya untuk menekan angka kemiskinan ekstrem Kabupaten Tegal hingga akhir 2024 mendatang. Menurut Pj Bupati Tegal Agustyarsyah hal itu bukan perkara mudah.
Dia mengaskan bahwa untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem Kabupaten Tegal, perlu penguatan komitmen banyak pihak, guna mendukung implementasi program yang ada. Termasuk pemanfaatan dana corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP). Karena itulah, Pj Bupati mengajak seluruh perusahaan yang tergabung dalam Forum TJSLP untuk mendukung program kerja pemerintah, Khususnya dalam mencapai target nol persen angka kemiskinan ekstrem Kabupaten Tegal sampai dengan akhir tahun ini.
BACA JUGA: Camat Se- Kabupaten Tegal Diminta Update Data Kemiskinan, Sekda: Harus Diperbarui "Dengan mengoptimalkan peran dan tanggung jawab perusahaan mengalokasikan dana CSR-nya. Maka akan bisa mengatasi permasalahan sosial ini," kata Agustyarsyah, saat rapat koordinasi Forum TJSLP Kabupaten Tegal di ruang rapat Bupati Tegal.
Kolaborasi selesikan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Tegal
Melalui Forum TJSLP ini, Pj Bupati harap bisa menciptakan kolaborasi, kemitraan dan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan para pelaku usaha. Terutama untuk menyelesaikan isu strategis seperti menekan angka kemiskinan ekstrem, pengangguran, maupun stunting. Diharapkan pula ada sinkronisasi antara program kerja Forum TJSLP dengan arah kebijakan pembangunan daerah yang lebih sejalan kebutuhan riil di masyarakat. “Forum TJSLP bisa berperan menyamakan persepsi, membangun komitmen dan kepedulian badan usaha untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Agustyarsyah.
BACA JUGA: Tim BPKAD Lakukan Monev Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrim Menurutnya, ketika pendanaan dari APBN dan APBD tidak sanggup untuk menopang kebutuhan yang penting dan mendesak di masyarakat. Maka dana CSR bisa menjadi solusi tercepatnya. Selain sebagai pelaksana program, dalam konteks implementasi CSR ini. Pemerintah daerah juga bisa berperan sebagai fasilitator. Perusahaan yang hendak menyalurkan dana CSR-nya kepada kelompok masyarakat miskin ekstrem. Pj Bupati mnyatakan bisa memanfaatkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) desil terbawah tingkat kesejahteraan secara by name dan by address. “Perusahaan bisa melaksanakan sendiri program CSR-nya, sedangkan pemda mengarahkan spot atau kelompok sasaran mana yang bisa dibantu. Sehingga di sini Forum TJSLP tinggal mencatat supaya semua pengeluaran CSR termonitor dengan baik,” tandasnya.
BACA JUGA: Angka Kemiskinan Ekstrem di Pemalang Mulai Turun, Hanya Tinggal 33 Ribu Kepala Keluarga Demikian informasi terkait angka kemiskinan ekstrem Kabupaten Tegal0,73 persen. Semoga akhir tahun 2024 bisa 0 persen.
(*)