TEGAL, radartegalonline – Jam kerja PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal berubah selama Ramadhan. Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pj. Sekretariat Daerah (Sekda) Nomor 060/012 tertanggal 21 Maret 2023.
SE tesebut mendasari Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023. Surat itu berisi tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Meski mengalami perubahan jam kerja PNS selama Ramadhan, pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. Sebab, perubahan itu juga harus memenuhi ketentuan minimal jam kerja efektif dalam seminggu.
Dalam SE itu,Pj. Sekda Kota Tegal Drg. Agus Dwi Sulistyantono, juga menjelaskan pengaturan khusus kepada Kepala Perangkat Daerah Direktur RSUD Kardinah, Unit pelayanan Kesehatan, Satpol PP dan Unit kerja pelayanan lainnya. Untuk jam kerja pegawai pengaturan oleh aturan yang berlaku.
Dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja PNS efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam. Selain itu, Pj. Sekda juga mengimbau kepada Kepala OPD, agar dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1444 H tidak mengganggu layanan kepada masyarakat.
“Kepada kepala OPD, untuk memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat,”imbau Pj. Sekda dalam surat tersebut.
Pengaturan jam kerja PNS di lingkungan Pemkot Tegal, menyesuaikan hari kerja. Sebab, ada OPD yang melaksanakan aturan 5 hari kerja yakni Senin-Sabtu, ada juga yang melaksanakan 6 hari kerja atau Senin-Jumat.
Pengaturan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan
Adapun pengaturan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 1444 H yakni sebagai berikut:
1. Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 hari kerja (Senin-Jumat) :
- Senin-Kamis : masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 15.00 WIB.
- Jumat : masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 11.00 WIB
2. Perangkat Daerah yang melaksanakan 6 hari kerja (Senin-Sabtu) :
- Senin-Kamis : masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 13.30 WIB
- Jumat : masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 11.00 WIB
- Sabtu : masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 13.00 WIB.
Demikian berita tentang pengaturan jam kerja PNS di lingkungan Pemkot Tegal selama Ramadhan 1444 H. Meski begitu, layanan kepada masyarakat tidak akan mengalami gangguan. ***