SLAWI, radartegalonline – Jajaran Satreskrim Polres Tegal mengamankan K (40) warga di salah satu Desa di Kabupaten Tegal. Dirinya dilaporkan ke Polisi setelah tega mencabuli anak tiri yang seharusnya ia jaga.
Parahnya lagi, perbuatan mencabuli anak tiri dia lakukan secara berulang-ulang terhadap korban saat kondisi rumah sepi. Kasus itu terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya terkait perbuatan bejat pelaku.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat menggelar pers conference kemarin mengatakan kasus itu terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya. Korban yang masih berusia 14 tahun mengadu kalau dia menjadi korban pencabulan ayah tirinya.
“Awalnya korban mengadu kepada ibunya kalau dia ayah tirinya telah melakukan perbuatan cabul,”katanya.
Mendengar pengakuan tersebut, kata Kapolres, ibu korban bersama saksi lain kemudian mengkonfirmasi ke pelaku. Saat itulah pelaku mengakui perbuatannya.
“Ibu korban bersama saksi lain mengklarifikasi kepada pelaku. Untuk mengetahui kejadian sebenarnya,”ujarnya.
Hingga akhirnya, ujar Kapolres, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku jika telah menyetubuhi korban pada 14 Februari 2023 saat kondisi rumah sepi.
“Setelah itu, ibu korban melaporkan kasus tersebut ke polisi,”ujar Kapolres.
Mendapatkan laporan itu, sambung Kapolres, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku. Belakangan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku telah mencabuli anak tiri berulang-ulang.
“Selama ini, tersangka memang tinggal serumah dengan korban. Pelaku akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan cabul secara berulang-ulang kepada korban,” kata Sajarod.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.
Dalam perkara itu, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, pakaian korban dan bukti lainnya.
Kasus Ayah Mencabuli Anak Tiri Juga Terjadi di Brebes
Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Brebes. Pria berinisial TB (45) juga tega mencabuli anak tirinya sejak usia 14 tahun selama bertahun-tahun.
Perbuatan bejat pelaku terjadi saat istrinya sedang tertidur atau tidak ada di rumah. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya.
Kapolsek Bantarkawung Iptu Ahmad Suudi mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku dan memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, juga menyita sejumlah barang bukti.
“Pelaku dan sejumlah barang bukti kita amankan. Kita juga telah memeriksa sejumlah saksi,” jelasnya.
Menurut Kapolsek, pelaku yang tega mencabuli anak tiri saat ini sudah berada di Polres Brebes untuk penanganan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus itu sendiri bermula dari pengaduan korban ke tetangganya yang tidak tahan mendapatkan perlakuan tersebut. Aduan koran itu kemudian sampai ke ke Polsek Bantarkawung. ***