TEGAL, radartegalonline – Selain patrol wilayah, jajaran Polres Tegal Kota juga memaksimalkan patroli siber untuk mencegah terjadinya tawuran. Patroli siber dilakukan dengan memantau medsos atau media social yang kerap menjadi pemicu aksi tawuran.
Kasat Samapta Polres Tegal Kota AKP Bambang Sridiartono mengatakan untuk mencegah aksi tawuran, pihaknya memperketat kegiatan patroli wilayah. Terutama di lokasi-lokasi yang kerap menjadi ajang tawuran.
“Kita memaksimalkan kegiatan patrol wilayah, terutama di tempat yang rawan terjadinya ajang tawuran,”kata AKP Bambang.
Selain itu, ujar AKP Bambang, pihaknya juga melakukan patrol siber yang bertujuan untuk memantau medos anak-anak muda. Pasalnya, status di medsos itu berpotensi memicu terjadinya aksi tawuran.
“Polres Tegal Kota akan terus mengintensifkan patroli wilayah termasuk patroli Cyber,”ungkapnya.
Medsos Kerap Dijadikan Sarana Perjanjian Aksi Tawuran
Bahkan, kata AKP Bambang, dari hasil temuan pihaknya beberapa geng atau kelompok kerap melakukan perjanjian untuk tawuran melalui di medsos. Bahkan, saat tawuran justru sambil live streaming melalui media sosial.
AKP Bambang menegaskan kegiatan patroli wilayah berlangsung mulai pukul 00.00 WIB hingga pagi hari atau terbit matahari. Dengan memfokuskan wilayah yang kerap menjadi arena tawuran, seperti di Jalan Martoloyo, Perintis Kemerdekaan, Sumbodro dan Werkudoro atau Pasar Langon.
“Kemudian di jalan Teuku Umar, wilayah Kalinyamat dan wilayah perbatasan terminal dengan wilayah Sumurpanggang,” terang Kasat Samapta.
“Kita juga memaksimalkan patroli wilayah juga saat malam Minggu dan malam hari libur. Sebab muda-mudi kerap berkumpul di malam-malam tersebut,”tandasnya.
Bambang menambahkan, dari kegiatan patrol itu, pihaknya mengamankan kelompok pemuda yang membawa senjata tajam. Senjata tajam, dari mulai celurit, gergaji, pedang dan sejenisnya.
Bambang mengungkapkan, aksi para pelaku tawuran saat ini sudah membuat masyarakat resah ketika akan keluar rumah.
Namun, pihaknya mengimbau kepada masyarakat tidak perlu panik, karena pihaknya akan berusaha selalu hadir untuk memberikan rasa aman.
AKP Bambang juga mengingatkan aksi tawuran itu merupakan perbuatan melawan hukum. Pelakunya dapat terkena sanksi hukum sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“ Di dalamnya ada pasal yang mengatur tentang seseorang dengan sengaja membawa senjata tajam, termasuk sanksi bagi mereka yang menganggu ketertiban umum,”pungkas Kasat Samapta.
Demikian berita tentang patrol siber Polres Tegal Kota yang akan memantau medsos yang kerap memicu terjadinya aksi tawuran. ***