Tebaru Pinjol Legal Ijin OJK 2023

Pinjol resmi dari OJK
daftar Pinjol resmi dari OJK

radartegalonline – Pinjol (Pinjaman Online) itu sendiri merupakan sebuah layanan atau jasa meminjam uang secara online. Dari berbagai sumber, pinjol juga sebagai pinjaman tidak langsung dari bank tradisional. Hal itu kerap mempunyai arti sebagai inovasi kredit yang berbasis jaringan online.

Tidak ada perbedaan yang mendasar dari pinjol  dan konvensional, karena hanya tempatnya saja yang berbeda dan jenis layanannya juga.

Pinjol sendiri juga mempunyai manfaat tersendiri, antara lain: Membantu dalam mengembangkan unit usaha, Meningkatkan kualitas hidup, Pinjol bunga rendah tenor panjang, dan Proses kreditnya yang mudah.

Pinjaman Online dalam Indonesia banyak sekali macam-macam jenisnya yang sudah tersebar di Indonesia. Hal itu sangat memudahkan untuk para nasabah mencarinya.

Tetapi, pinjol juga memiliki banyak jenis ada yang legal ada juga yang ilegal. Kali ini radartegalonline akan membahas dari segi yang resmi atau legal. Simak sebagai berikut.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah saja mengumumkan daftar layanan fintech lending resmi. Pada laporan hingga 20 Januari 2023 lalu, jumlahnya ada 102 pinjol yang terdaftar di OJK.

Dalam laporan itu, OJK juga menjelaskan adanya perubahan salah satu nama sistem elektronik. Yakni pada PT Komunal Finansial Indonesia, dari Komunal menjadi Komunal P2P.

BACA JUGA: Daftar Pinjol Ilegal yang Tidak Berizin OJK, Beserta Ciri-cirinya dan Cara Menghidarinya

Lembaga tersebut juga terus mengingatkan masyarakat hanya menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar di OJK. “OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK,” kata OJK dikutip dari laman resminya, Senin (20/2/2023).

OJK juga menyiapkan sejumlah kanal dari nomor telepon hingga WhatsApp. Menurut OJK, kanal-kanal tersebut disiapkan untuk masyarakat bisa menghubungi dan mengecek status izin produk yang diterimanya.

“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” jelas OJK.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1.Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2.Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3.Pemberian pinjaman online tanpa ribet atau sangat mudah
4.Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5.Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6.Tidak mempunyai layanan pengaduan
7.Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8.Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9.Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan 10. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

BACA JUGA: Pinjol OJK Cepat Cair, Dalam Hitungan Menit Langsung Masuk

DAFTAR PINJOL RESMI DARI OJK

Untuk mengetahui pinjol mana saja yang menjadi pinjol resmi di OJK, simak daftarnya berikut ini:

  1. Danamas
  2. investree
  3. amartha
  4. DOMPET Kilat
  5. Boost
  6. TOKO MODAL
  7. modalku
  8. KTA KILAT
  9. Kredit Pintar
  10. Maucash
  11. Finmas
  12. KlikA2C
  13. Akseleran
  14. Ammana.id
  15. PinjamanGO
  16. KoinP2P
  17. pohondana
  18. MEKAR
  19. AdaKami
  20. ESTA KAPITAL FINTEK
  21. KREDITPRO
  22. FINTAG
  23. RUPIAH CEPAT
  24. CROWDO
  25. Indodana
  26. JULO
  27. Pinjamwinwin
  28. DanaRupiah
  29. Taralite
  30. Pinjam Modal
  31. ALAMI
  32. AwanTunai
  33. Danakini
  34. Singa
  35. DANAMERDEKA
  36. EASYCASH
  37. PINJAM YUK
  38. FinPlus
  39. UangMe
  40. PinjamDuit
  41. DANA SYARIAH
  42. BATUMBU
  43. Cashcepat
  44. klikUMKM
  45. Pinjam Gampang
  46. cicil
  47. lumbungdana
  48. 360 KREDI
  49. Dhanapala
  50. Kredinesia
  51. Pintek
  52. ModalRakyat
  53. SOLUSIKU
  54. Cairin
  55. TrustIQ
  56. KLIK KAMI
  57. Duha SYARIAH
  58. Invoila
  59. Sanders One Stop Solution
  60. DanaBagus
  61. UKU
  62. KREDITO
  63. AdaPundi
  64. Lentera Dana Nusantara
  65. Modal Nasional
  66. Komunal P2P
  67. Restock.ID
  68. TaniFund
  69. Ringan
  70. Avantee
  71. Gradana
  72. Danacita
  73. IKI Modal
  74. Ivoji
  75. Indofund.id
  76. iGrow
  77. Danai.id
  78. DUMI
  79. LAHAN SIKAM
  80. qazwa.id
  81. KrediFazz
  82. Doeku
  83. Aktivaku
  84. Danain
  85. Indosaku
  86. Jembatan Emas
  87. EDUFUND
  88. GandengTangan
  89. PAPITUPI SYARIAH
  90. BantuSaku
  91. danabijak
  92. Danafix
  93. AdaModal
  94. SamaKita
  95. KawanCicil
  96. CROWDE
  97. KlikCair
  98. ETHIS
  99. SAMIR
  100. UATAS
  101. Asetku
  102. Findaya

BACA JUGA: Apakah Pinjol Ilegal Harus Dibayar? Lengkap dengan Cara Kenali Pinjol Resmi dan Tidak

Demikian informasi yang bisa radartegalonline sampaikan tentang Pinjaman Online terbaru yang sudah mendapakatjan ijin resmi dari OJK.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *