radartegalonline – Pinjol (Pinjaman Online) itu sendiri merupakan sebuah layanan atau jasa meminjam uang secara online. Dari berbagai sumber, pinjol juga sebagai pinjaman tidak langsung dari bank tradisional. Hal itu kerap mempunyai arti sebagai inovasi kredit yang berbasis jaringan online.
Tidak ada perbedaan yang mendasar dari pinjol dan konvensional, karena hanya tempatnya saja yang berbeda dan jenis layanannya juga.
Pinjol sendiri juga mempunyai manfaat tersendiri, antara lain: Membantu dalam mengembangkan unit usaha, Meningkatkan kualitas hidup, Pinjol bunga rendah tenor panjang, dan Proses kreditnya yang mudah.
Pinjaman Online dalam Indonesia banyak sekali macam-macam jenisnya yang sudah tersebar di Indonesia. Hal itu sangat memudahkan untuk para nasabah mencarinya.
Tetapi, pinjol juga memiliki banyak jenis ada yang legal ada juga yang ilegal. Kali ini radartegalonline akan membahas dari segi yang resmi atau legal. Simak sebagai berikut.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah saja mengumumkan daftar layanan fintech lending resmi. Pada laporan hingga 20 Januari 2023 lalu, jumlahnya ada 102 pinjol yang terdaftar di OJK.
Dalam laporan itu, OJK juga menjelaskan adanya perubahan salah satu nama sistem elektronik. Yakni pada PT Komunal Finansial Indonesia, dari Komunal menjadi Komunal P2P.
BACA JUGA: Daftar Pinjol Ilegal yang Tidak Berizin OJK, Beserta Ciri-cirinya dan Cara Menghidarinya
Lembaga tersebut juga terus mengingatkan masyarakat hanya menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar di OJK. “OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK,” kata OJK dikutip dari laman resminya, Senin (20/2/2023).
OJK juga menyiapkan sejumlah kanal dari nomor telepon hingga WhatsApp. Menurut OJK, kanal-kanal tersebut disiapkan untuk masyarakat bisa menghubungi dan mengecek status izin produk yang diterimanya.
“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” jelas OJK.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
1.Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2.Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3.Pemberian pinjaman online tanpa ribet atau sangat mudah
4.Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5.Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6.Tidak mempunyai layanan pengaduan
7.Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8.Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9.Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan 10. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
BACA JUGA: Pinjol OJK Cepat Cair, Dalam Hitungan Menit Langsung Masuk
DAFTAR PINJOL RESMI DARI OJK
Untuk mengetahui pinjol mana saja yang menjadi pinjol resmi di OJK, simak daftarnya berikut ini:
- Danamas
- investree
- amartha
- DOMPET Kilat
- Boost
- TOKO MODAL
- modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikA2C
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- ALAMI
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- DANAMERDEKA
- EASYCASH
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- DANA SYARIAH
- BATUMBU
- Cashcepat
- klikUMKM
- Pinjam Gampang
- cicil
- lumbungdana
- 360 KREDI
- Dhanapala
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- SOLUSIKU
- Cairin
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- Duha SYARIAH
- Invoila
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU
- KREDITO
- AdaPundi
- Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional
- Komunal P2P
- Restock.ID
- TaniFund
- Ringan
- Avantee
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- DUMI
- LAHAN SIKAM
- qazwa.id
- KrediFazz
- Doeku
- Aktivaku
- Danain
- Indosaku
- Jembatan Emas
- EDUFUND
- GandengTangan
- PAPITUPI SYARIAH
- BantuSaku
- danabijak
- Danafix
- AdaModal
- SamaKita
- KawanCicil
- CROWDE
- KlikCair
- ETHIS
- SAMIR
- UATAS
- Asetku
- Findaya
BACA JUGA: Apakah Pinjol Ilegal Harus Dibayar? Lengkap dengan Cara Kenali Pinjol Resmi dan Tidak
Demikian informasi yang bisa radartegalonline sampaikan tentang Pinjaman Online terbaru yang sudah mendapakatjan ijin resmi dari OJK.***