Pengajuan Sejak 2018, Perda RTRW Kabupaten Tegal Masih Belum Sah!

Perda RTRW Kabupaten Tegal
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni

SLAWI, radartegalonline– Nasib Perda RTRW Kabupaten Tegal nampaknya masih belum jelas hingga saat ini. Sejak pengajuan di tahun 2018, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal itu masih belum sah.

Penyebabnya karena pemerintah belum mensahkannya. Padahal keberadaan Perda RTW Kabupaten Tegal sangat vital adanya. Karena dengan belum sahnya Perda RTRW, membuat para investor terpaksa melanggar hukum.

Hal ini seperti pernyataan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal M Khuzaeni, Selasa 4 April 2023. Menurutnya, Perda RTRW terakhir yang telah sah pada tahun 2012.

Perda RTRW 2012 Tidak Relevan

Namun karena perkembangan zaman, maka Perda RTRW tahun 2012 sudah tidak relevan. Sayangnya, Rancangan RTRW yang sudah pengajuan di tahun 2018 itu terancam batal. Sehingga Pemkab Tegal harus mengajukan rancangan baru lagi ke Pemerintah Pusat.

Dia menyatakan, proses pengajuan ke Pemerintah Pusat harusnya ada pengawalan secara intens. Jika ada kesalahan bisa langsung ada perbaikan dan kembali mengajukan pengajuan.

Setelah proses itu, maka akan ada pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Setelah selesai pembahasan, akan ada permintaan persetujuan dari Pemprov Jateng dan Pemerintah Pusat.

Karena itu, Pemkab Tegal harus intens. Apa yang menjadi kendala harus segera ada penyelesaian.

“Perda RTRW itu harus segera disahkan, karena sudah lama terlunta-lunta,” tandasnya.

Apalagi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024, kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tegal, Hj Umi Azizah-Sabilillah Ardie, akan segera berakhir.

“RPJMD Kabupaten Tegal jangka waktunya mulai tahun 2019 sampai 2024. Tapi, sampai sekarang Perda RTRW belum disahkan. Bahkan, informasinya Rancangan Perda RTRW dibatalkan oleh Pemerintah Pusat,” kata Khuzaeni.

Ketua Fraksi Golkar yang memiliki nama sapaan Jeni itu menuturkan, Pemkab Tegal telah mengajukan naskah akademik dan kajian tentang RTRW Kabupaten Tegal ke Pemerintah Pusat pada tahun 2018.

Sejak tahun tersebut, banyak investor yang akan menanamkan modalnya tetapi tidak bisa mengajukan izin. Karenanya, hingga kini banyak perusahaan yang telah beroperasi, tetapi belum memiliki izin.

Mereka terkendala Perda RTRW, karena setiap mengurus IMB harus ada lampiran Perda RTRW.

“Jika tidak segera diselesaikan, maka pemkab seperti melakukan pembiaran melakukan pelanggaran,” tegasnya. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *