TEGAL, radartegalonline – Nizab atau besaran zakat fitrah tahun ini, bertambah dari sebelumnya. Hal itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perubahan takaran zakat dalam bentuk beras.
Ketua BAZNAS Kota Tegal Harun Abdi Manaf mengatakan pihaknya telah mengumpulkan takmir masjid dan musala pada Desember 2022 lalu. Hal itu, untuk mendapatkan informasi fatwa MUI, yang menyebut takaran untuk zakat fitrah dalam bentuk beras bertambah.
“Kita sudah mengumpulkan para takmir masjid dan musala terkait dengan adanya informasi fatwa MUI tentang perubahan besaran zakat fitrah dalam bentuk beras,”katanya.
Menurut Harun, semula nisab zakat dalam bentuk beras hanya 2,5 Kg, maka berdasarkan fatwa MUI yang baru ini sebesar 2,7 Kg. Sedangkan jika dalam bentuk uang maka menjadi Rp45.000.
“Silahkan dari Panitia penerimaan zakat untuk mengurusnya di masjid dan musala,”ujarnya.
Harun menegaskan pihaknya tidak akan mengambil beras maupun uang di musala atau masjid masing-masing. Termasuk kalau ada yang mau zakat Mal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Toko-toko Diminta Ubah Kemasan Zakat Fitrah Menjadi 2,7 Kg
Harun mengatakan pihaknya sudah mengirim surat kepada pihak terkait untuk membuat surat kepada toko-toko yang menjual beras zakat fitrah. Sehingga, kemasannya bukan 2,5 kg lagi tetapi 2,7 kg.
Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono, yang hadir dalam penyaluran zakat di Kecamatan Margadana menyampaikan terima kasih kepada para mustahik yang hadir. Dia berharap, kegiatan ini adalah jalinan komunikasi antara Pemerintah Kota Tegal dengan seluruh masyarakat.
Selanjutnya Walikota Tegal, Bersama Ketua Baznas dan pejabat lainnya menyerahkan bantuan secara simbolis kepada marbot dan modin dari empat kelurahan. Yaitu dari Margadana, Cabawan, Krandon dan Kaligangsa.
Adapun jumlah total penerima sebanyak 98 orang. adapun bantuan berupa uang dan beras seberat 10 kg serta bingkisan berbuka puasa.
Selain itu, juga ada penyaluran bantuan biaya berobat dari Baznas untuk warga yang menderita orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Demikian berita tentang Fatwa MUI yang menyatakan ada perubahan nisab zakat fitrah dari 2,5 Kg menjadi 2,7 Kg. ***