TEGAL, radartegalonline – Seorang pria terpaksa ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota lantaran kerap melakukan perbuatan tidak menyenangkan di jalanan terhadap perempuan. Saat ini, baru ada 2 korban yang melaporkan ke pihak Kepolisian.
Polisi memperkirakan masih ada sejumlah korban lainnya yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari pelaku. Sementara, pihak keluarga hanya bisa pasrah saat pelaku yang berinisial K (30) itu polisi bawa untuk proses penyelidikan.
Gendengnya, pelaku mengaku melakukan aksi itu lantaran mendapatkan 3 bisikan gaib. Salah satunya melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan mengatakan penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan korban perbuatan tidak menyenangkan. Berbekal laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku saat berada sebuah warteg.
“Saat ini baru dua korban yang melaporkan ke Polisi. Kami perkirakan masih ada banyak korban lainnya,”kata AKP Darwan.
Menurut AKP Darwan, modus yang pelaku gunakan yakni mengincar kaum perempuan yang sedang berjalan atau bersepeda. Saat korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya itu.
“Pelaku ini mengincar mereka yang jalan kaki atau naik sepeda. Jadi saat korban lengah, pelaku langsung melakukan perbuatan tidak menyenangkan,”ujarnya.
Dari tangan pelaku, kata AKP Darwan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, jaket, sarung dan sepeda motor milik pelaku.
“Pelaku kita amankan dari sebuah warung, kemudian kita gelandang ke rumahnya untuk menemukan barang bukti. Setelah kita dapat, pelaku kita amankan ke Mapolres,”jelasnya.
Pelaku Perbuatan Tidak Menyenangkan dapat Bisikan Gaib
Sementara pelaku K (30) mengaku sudah setahun kerpa melakukan perbuatan tidak menyenangkan itu. Sebelum melakukannya, dia mengaku mendapatkan bisikan gaib.
“Saya mendapatkan tiga bisikan gaib sebelum melakukannya. Bisikan itu, yakni mengakhiri hidup, menghilangkan nyawa atau melakukan perbuatan itu,”ujarnya.
Terkait kejadian ini, Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan di jalan. Selain itu, kepada mereka yang merasa pernah mengalami perbuatan tidak menyenangkan aksi pelaku bisa melaporkan ke Polisi.
Saat ini, pelaku perbuatan tidak menyenangkan itu masih mendekam di Mapolres Tegal Kota. Dirinya kini terancam pidana sebagai ganjaran atas perbuatannya. ***