JAKARTA, radartegalonline – Kabar mengejutkan datang kepada Richard Eliezer atas keputusan LPSK cabut perlindungan terhadap dirinya. Hal ini berawal dari adanya wawancara Richard dalam acara TV.
Keputusan LPSK cabut perlindungan terhadap Richard ini sangat membuat heboh masyarakat khususnya bagi para pendukung Bharada E. Pasalnya, baru saja semalam warganet dapat kembali melihat Richard setelah lama tidak muncul pasca vonis hukuman.
Tetapi sehari setelah acara wawancara dengan Richard tayang, muncul kabar kurang baik dari LPSK. Yang mana adanya hasil sidang Mahkamah pimpinan LPSK menunjukkan LPSK cabut perlindungan atas nama Rihard Eliezer.
LPSK cabut perlindungan fisik Ricard atas dasar adanya aturan yang telah Richard langgar. LPSK menjelaskan bahwa Richard Eliezer telah melakukan komunikasi dengan pihak lain tanpa adanya persetujuan dari LPSK.
Sebelum keputusan LPSK cabut perlindungan terhadap Richard, LPSK sudah menghimbau kepada acara televisi tersebut melalui surat untuk tidak tayang. Tetapi pada kenyataannya tetap tayang karena TV tersebut sudah mengikuti prosedur yang ada.
Syahrial Martanto menjelaskan bahwa wawancara yang Richard lakukan ini bertentangan dengan perjanjiannya dengan pihak LPSK. Selain itu hal ini juga bertentangan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Hingga akhirnya LPSK beritahu keputusan LPSK cabut perlindungan terhadap Richard. Tetapi, meskipu demikian, hak atas Richard Eliezer sebagai Justice Colaborator tetap sama.
“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan tayang dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006,” Jelas Syahrial.
Tanggapan Pihak Stasiun TV
Mendengar kabar bahwa LPSK cabut perlindungan terhadap Richard, pihak stasiun TV yang menayangkan wawancara kepada Richard pun memberikan tanggapan. Pemimpin stasiun TV tersebut mengaku sudah melakukan segala sesuatu sesuai dengan prosedur yang ada.
Selain itu, pengacara dari Richard dan Kemenkumham pun sudah memberikan izin kepada stasiun TV untuk melakukan wawancara. Dan mengaku proses wawancara yang dilakukan sudah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tanggapan Ronny Talapessy
Seperti yang Anda ketahui bahwa wawancara dengan salah satu stasiun TV ini ada juga atas persetujuan dari Ronny Talapessy, selaku penasehat hukum Richard Eliezer. Tidak perlu berlama-lama, Ronny langsung mengadakan konferensi pers atas keputusan LPSK untuk mencabut perlindungannya kepada kliennya.
Dalam konferensi pers tersebut, Ronny dan rekan penasehat hukum lainnya menyatakan bahwa keputusan LPSK cabut perlindungan tidak bijaksana dan merugikan Richard. Ronny sangat menyayangkan adanya keputusan seperti ini dari LPSK.
“Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer. Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer,” Kata Ronny Talapessy.
Kemudian, Ronny juga menegaskan bahwa tim penasehat hukum Richard Eliezer membantah adanya pelanggaran yang Richard lakukan dan wawancara dengan Richard tanpa mengantongi izin dari LPSK. Hal ini karena, Ronny mengaku telah melakukan konfirmasi secara langsung kepada salah satu pihak LPSK terkait akan adanya wawancara dengan Richard.
“Tidak benar apa yang LPSK katakan bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian pada poin ‘tidak berhubungan dan tidak memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka pada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK’,” Terang Penasehat Hukum Richard.
Demikian informasi terkait LPSK cabut perlindungan terhadap Richard Eliezer, Ini tanggapan pihak stasiun TV dan Penasehat Hukum. Semoga bermanfaat.***