Kasus Mario Dandy Terus Didalami, 4 Saksi Penguat Siap Diperiksa

Kasus Mario Dandy
REKONSTRUKSI - Mario Dandy saat menjalani rekonstruksi kasus mario dandy berupa penganiayaan berat pada Jumat, 10 Maret 2023. (foto: disway.id)

JAKARTA, radartegalonline – Kasus Mario Dandy Satriyo, 20, belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman terhadap hal tersebut.

Kasus penganiayaan berat dengan pelaku Mario terhadap Cristalino David Ozora (17), masih terus bergulir. Kali ini, pihak kepolisian bersiap memanggil 4 saksi penguat.

Hal ini bertujuan untuk membuat kasus Mario Dandy terang benderang. Seperti pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Meski demikian, pihaknya belum bisa mengungkap identitas dari ke empat saksi tersebut. Pihaknya juga tidak tahu kapan mereka akan memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

Trunoyudo mengungkapkan hal itu kepada wartawan pada Senin, 13 Maret 2023.

“Perkembangan pemeriksaan empat saksi penguat perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan MDS cs,” terangnya.

BACA JUGA: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Terkait Kasus Mario Dandy, Ini Jawabannya!

Penyidik menunggu 4 saksi

Dari PMJNews, dia menyebut penyidik masih bekerja. Mereka juga menunggu adanya proses pemanggilan terhadap 4 saksi tersebut.

Sementara itu, terkait dengan kondisi Mario Dandy, saat ini pelaku masih menjalani penahanan. Dari informasi yang beredar, pelaku belum pernah menerima kunjungan dari keluarganya.

Pengacara Mario, Dolfie Rompas mengungkapkan hal itu.

“Belum (ada kunjungan dari keluarga),” ujar Dolfie Rompas.

Mario saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Sebelumnya, dia menjalani penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas kasus ini, tersangka Mario Dandy terkena jeratan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP. Subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, serta pengenaan Pasal 76c juncto 80 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasus merembet ke Rafael

Tersangka Mario Dandy merupakan anak dari mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. Buntut dari kasus anaknya, Rafael saat ini juga sedang terjerat kasus.

Harta kekayaannya saat ini tengah menjadi sorotan. Pihak terkait seperti Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan menelusuri jejak kekayaan ayah Mario Dandy.

Muncul dugaan, Rafael melakukan pencucian uang terkait kepemilikan hartanya. Apalagi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN)-nya mencurigakan. Dia melaporkan harta hingga Rp56 miliar. Jumlah itu dirasa tidak wajar untuk jabatannya saat itu.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Mario juga kerap memamerkan harta berupa kendaraan seperti mobil-mobil mewah semisal Jeep Rubicon dan motor gede seperti Harley Davidson. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *