LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Terkait Kasus Mario Dandy, Ini Jawabannya!

Kasus Mario Dandy LPSK menolak permohonan perlindungan AG.
Kasus Mario Dandy LPSK menolak permohonan perlindungan AG. (Foto: PMJ News/Fajar)

Jakarta, radartegalonlineKasus Mario Dandy, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG.

Dalam kasus Mario Dandy (20) menyeret AG yang merupakan pacar pelaku dan ikut serta pada aksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), LPSK menetapkan keputusannya.

Keputusan mengenai penolakan permohonan perlindungan AG terkait kasus Mario Dandy, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan perihal itu.

Baca Juga: Tawuran Berujung Tewasnya Anak Anggota DPRD di Tegal, Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penganiayaan

Mengutip dari laman PMJ News pada Selasa 14 Maret 2023, LPSK memberikan jawaban atas permintaan pemohon dari pihak AG.

Penolakan LPSK

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa permohonan tersebut pihaknya telah memutuskan menolaknya.

“Kami sudah putuskan menolak,” katanya.

AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (CDO) mengajukan permohonan sejak menjadi saksi.

Baca Juga: Alasan Ammar Zoni Pakai Narkoba, Pengacara: Dia Ingin Kurus

Pada pemberitaan sebelumnya LPSK masih menelaah permohonan perlindungan dan mencari fakta-takta yang ada.

“Kami akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam rekontruksi kemarin,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partologi, Sabtu 11 Februari 2023.

Edwin melanjutkan, fakta-fakta yang terungkap akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan apakah menerima atau menolak.

“Nantinya (fakta rekontruksi) akan dibahas untuk memutuskannya,” katanya.

Buntut Tawuran Pelajar di Tegal, Polisi Sita 4 Senjata Tajam Mematikan Salah Satunya Gergaji Pemotong Es Balok

Pengembangan Kasus

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya akan melakukan pengembangan dan pendalaman kasus Mario Dandy Satriyo (MDS).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko akan melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi.

“Perkembangan pemeriksaan empat saksi penguat perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan MDS cs,” ujarnya, Senin 13 Maret 2023.

“Penyidik masih melakukan, tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut,” sambungnya.

Untuk kapan waktu pemeriksaan terhadapt empat saksi penguat, Trunoyudo belum dapat memastikan pemanggilan tersebut dapat pihaknya lakukan.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *