TEGAL, radartegalonline – Pemkot Tegal benar-benar tak main-main menerapkan aturan operasionalisasi tempat hiburan selama Ramadhan 1444 H. Buktinya, Rabu 22 Maret 2023, petugas gabungan Satpol PP dan TNI menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam karaoke di Kota Tegal.
Razia beberapa tempat karaoke di Kota Tegal ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban selama Bulan Suci Ramadhan tahun ini. Apalagi, tempat-tempat hiburan malam itu tersinyalir kerap menjadi tempat pesta minuman keras dan narkoba serta ajang berbuat mesum pengunjung.
Satu per satu ruang karaoke di Kota Tegal yang menjadi target razia, langsung petugas gabungan masuki dan memeriksanya. Hasilnya, petugas sempat mencurigai salah satu ruangan masih beroperasionalisasi melayani pengunjung.
Hanya saja, saat petugas datang ke salah satu tempat karaoke di Kota Tegal tersebut, sejumlah pemandu lagunya diduga sudah kabur. Rencananya, kegiatan tersebut akan kembali petugas gabungan lakukan sewaktu-waktu.
“Tempat karaoke yang menjadi sasaran, di antaranya tempat hiburan malam di Jalan Veteran dan Pemuda,” kata Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto.
BACA JUGA: Tempat Hiburan di Tegal Tutup Total Selama Ramadhan
“Razia ini sekaligus untuk memastikan seluruh tempat hiburan sudah tidak beroperasionalisasi lagi. Karena berdasarkan surat edaran Wali Kota, seluruh tempat karaoke harus tutup selama bulan Ramadhan,” tegasnya.
Razia penegakan SE Walikota akan rutin
Hartoto menegaskan razia akan terus gencar dan secara rutin petugas lakukan, selama beberapa hari ke depan. Menurutnya, pengelola usaha yang masih nekat membandel akan terkena sanksi penutupan paksa, hingga pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, larangan karaoke di Kota Tegal buka selama ibadah puasa Ramadhan, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 451.13/001 tertanggal 20 Maret 2023. Selain tempat hiburan, SE yang tertuju kepada pemilik itu juga mengatur usaha lainnya.
Tidak hanya itu, Walikota juga melarang masyarakat untuk menyalakan petasan serta mengawasi praktek perjudian di lingkungannya. “Pengaturan tempat hiburan itu, untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan 1444 H,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran.
Tempat usaha yang dimaksudkan dalam surat itu antara lain hotel dan tempat penginapan lain, warung makan, minimarket, penjual atau rental VCD/DVD dan bioskop. Kemudian, warung internet, game center/game online, dan playstation.
SE tak hanya mengatur karaoke di Kota Tegal
Ada juga Obyek Wisata Pantai Alam Indah (PAI), Pulau Kodok, Muarareja, Batam Sari, Alun-Alun, Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni, GOR Tegal Selatan, dan Lapangan Terbuka di Kota Tegal. Selanjutnya untuk tempat hiburan yakni diskotik dan pub, bilyard, kafe, karaoke, panti pijat, sauna, dan spa.
Dalam surat edaran itu, untuk Hotel, Losmen, Guest House dan tempat Kost agar tetap berpedoman pada fungsi dan tujuan. Dengan memperhatikan larangan-larangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus tempat kost, jam bertamu hanya sampai pukul 22.00 WIB. Kemudian penerimaannya di ruang tamu dengan pintu depan terbuka.***