Jam Kerja Pegawai Berubah Selama Puasa, Ini Rinciannya

Jam Kerja
Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes. (Istimewa)

BREBES, radartegalonline – Jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes berubah selama Bulan Ramadhan 2023 ini. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes.

Dalam SE Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes No.965/0989 Tanggal 21 Maret 2023 ada dua kategori. Yakni, jam kerja untuk yang lima hari dan enam hari kerja.

Berikut untuk yang lima hari kerja. Mulai dari Senin-Kamis mulai pada pukul 07.30 WIB – 15.15 WIB. Istirahat 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat masuk jam 7.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Sedangkan untuk yang enam hari kerja Senin-Kamis mulai dari pukul 07.30 WIB hingga 14.00 WIB. Istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Hari Jumat mulai dari 07.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Dan Sabtu pada pukul 07.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Selama bulan Ramadhan, para PNS untuk tetap semangat dalam memberikan pelayanan ke masyarakat. Meskipun ada perubahan jam bekerja dari sebelumnya masuk pukul 07.30 WIB dan pulang 16.00 WIB, semangat PNS dalam bekerja untuk tetap bisa mempertahankannya.

“Selama bulan puasa ini kinerja PNS akan kita dorong untuk tetap memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Sekda Brebes Djoko Gunawan, Selasa 21 Maret 2023.

Jam Kerja di Lingkungan Dinas Pendidikan Juga Berubah

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes Caridah telah membuat SE terkait jadwal kerja di lingkungan Dinas Pendidikan. Mulai dari tingkat PAUD, SD/MI ataupun SMP/MTs.

SE Dindikpora Nomor : 420 / 00949 / 2023 tersebut menindaklanjuti SE Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes No.965/0989 yang ditetapkan pada Tanggal 21 Maret 2023.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Kepala Dindikpora Brebes Caridah menyebutkan, selama ramdhan durasi pembelajarana selama 30 menit per mata pelajaran. Sedangkan jam kerja mulai dari 07.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Untuk kegiatan keagaman selama Bulan Ramadhan diatur oleh masing-masing satuan pendidikan. Serta, untuk hal-hal lain yang belum dalam surat edaran ini. Satuan pendidikan dapat merujuk pada kalender pendidikan masing-masing.

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *