Magelang, radartegalOnline-Pinjaman online atau pinjol kerap menjadi sarana alternatif bagi sebagian masyarakat meminjam uang. Namun, hati-hati ketika memakai jasa ini memiliki hutang pinjol lebih dari 90 hari hangus atau tetap wajib bayar.
Mengutip laman hukumonline.com berikut penjelasan singkat mengenai hutang pinjol lebih dari 90 hari yang penting ketahui
Hutang Pinjol Lebih dari 90 Hari

AFPI dan Tugasnya
.AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)merupakan organisasi yang menjadi wadah pelaku usaha financial technologi atau fintech, pendanaan online atau peer to peer lending.
Organisasi tersebut juga sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjaman uang berbasis online tahun 2019. Dengan kata lain perusahaan pinjaman online berada bawah AFPI wajib terdaftar kemudian mendapat izin dari AFPI dan OJK.
Hal menarik dari Kemudian AFPI bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fintech pendanaan. Terutama mengawasi proses penagihan kepada debiturnya memastikan apakah sudah sesuai ketentuan berlaku.
Tenggat Waktu Pinjol Tagih Debitur
Ketika debitur melaksanakan peminjaman dana secara online kemudian terkadang ada tunggakan hutang. Namun, perlu ketahui bahwa pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait hutang pinjol lebih dari 90 hari dan selebihnya hangus
Pasal 51 POJK 10/2022
Sebelum membahas hutang pinjol lebih dari 90 hari terlebih dahulu mengetahui pasal 51 POJK 10/2022. Pasal 51 POJK berisi mengatur level kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana, seperti kurang lancar,macet,dalam perhatian khusus dan macet.
Kategori macet apabila terjadi keterlambatan pembayaran pokok melampui 90 hari, tetapi penting ketahui bahwa AFPI menetapkan larangan memberikan bunga lebih dari 0.8% %perhari.
Larangan Bunga Flat Lebih 0,8% Per Hari
Hal menarik dari peraturan AFPI adanya larangan melebihi suku bunga flat 0,8% perhari kemudian biaya keterlambatan maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Ketentuan tersebut harus ikuti anggota fintech yang terdaftar OJK, jika ada yang melanggar akan mendapatkan sanksi.
Adapun biaya pinjaman, biaya lain adalah maksimal 1.6% per hari kemudian tenor waktu pinjaman sampai 24 bulan. Maka penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman termasuk biaya keterlambatan maksimal 100% dari nilai prinsipal pinjaman
Tidak Boleh Tagih Langsung Bagi Nasabah GalBay Lewat 90 Hari
Sementara lebih dari 24 jam total bunga, biaya lain dan keterlambatan maksimal 100% pertahun. Setiap perusahaan pinjaman online tidak perbolehkan melakukan penagihan secara langsung.
BACA JUGA:Masih Berani Galbay Pinjol? Ini 7 Risiko yang Bakal Kamu Hadapi
Apalagi terhadap kepada nasabah gagal bayar kemudian dalam penagihan tersebut pastikan sudah melewati keterlambatan lebih dari 90 hari yang hitung berdasarkan tanggal jatuh tempo pinjaman
Boleh Gunakan Jasa Pihak Ketiga dan Penunjukan Kuasa Hukum
Setelah melewati batas waktu 90 hari debitur gagal bayar dari tanggal jatuh tempo maka pihak penyelenggara pinjol boleh memakai pihak ketiga.Kemudian dalam merekrut pihak ketiga pastikan tidak termasuk dalam daftar hitam.
Bukan hanya tidak termasuk dalam daftar hitam OJK dan AFPI melainkan pula larangan keras memakai kekerasan fisik maupun mental kepada debitur.Kemudian dalam kasus ini jasa pinjol dapat menunjuk kuasa hukum dalam upaya hukum kepada nasabah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hutang Pinjol Lebih dari 90 Hari Tetap Wajib Bayar
Dari permasalahan debitur yang menunggak hutang pinjol lebih dari 90 hari bukan berarti hutang debitur hangus atau luas.Tetapi debitur tetap wajib bayar kemudian penyelenggara pinjol bisa tetap menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal.
BACA JUGA : Kenali Pinjol Bunga Rendah Cepat Cair, Bisa Dapat Rp10 Juta Hanya 15 Menit Prosesnya
Hal lain penting pahami bahwa terkait masalah kredit macet penyelenggara pinjol dapat melaporkan langsung ke OJK. Laporan tersebut bertujuan untuk identifikasi kualitas debitur atau kolektibitas kemudian secara otomatis data debitur tercatat dalam sistem.
Dengan cara ini debitur yang akan mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan yang terdaftar pada OJK. Debitur memiliki penilaian berdasarkan identifikasi kualitas seperti riwayat kredit pinjaman salah satunya. Demikian tadi ulasan mengenai hutang pinjol lebih dari 90 hari yang bukan berarti hangus atau anggap lunas tetapi tetap membayar utang sampai lunas.***