Islami  

Hukum Tidak Membayar Hutang Puasa, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Hukum Tidak Membayar Hutang Puasa

TEGAL, radartegalonline – Melaksanakan puasa Ramadhan saat bulan Ramadhan adalah hukumnya wajib bagi umat muslim yang telah memenuhi syarat puasa. Namun, terkadang ada yang memiliki halangan dan menjadikannya memiliki hutang puasa tetapi belum membayar hutangnya. Lalu, apa hukum tidak membayar hutang puasa?

Puasa Ramadhan berjalan selama satu bulan lamanya. Ada beberapa orang yang boleh untuk tidak melaksanakan puasa, yaitu orang yang tengah sakit dan perempuan yang dalam masa haid. Nantinya, mereka akan membayar hutang puasa tersebut. Namun bagaimana jika tidak membayar? Bagaimana hukum tidak membayar hutang puasa?

Berikut ini akan ada penjelasan mengenai hukum tidak membayar hutang puasa. Bagi kalian yang hingga saat ini belum pernah membayar hutang puasa. Silahkan membaca artikel ini hingga akhir untuk mengetahui hukumnya.

Mungkin ada beberapa orang yang belum mengetahui mengenai hukum tidak membayar hutang puasa. Ada rentang waktu dari berakhirnya bulan Ramadhan hingga nanti bertemu bulan Ramadhan lagi. Waktu itulah yang bisa dipakai untuk membayar hutang puasa yang tidak dilaksanakan selama bulan Ramadhan.

Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184 juga menjelaskan mengenai hutang puasa. Yang artinya : “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Surah Al Baqarah: 184)

Hukum Tidak Membayar Hutang Puasa

Membayar hutang puasa harus dilaksanakan setelah Ramadhan selesai. Jika ada seorang muslim yang tidak membayar hutang puasa maka akan mendapatkan dosa. Ada waktu untuk membayar hutang puasa hingga Ramadhan yang akan datang lagi.

Mujtahid mrajjih di mazhab Asy Syafiiyah, dalam kitab Al Mjmu’ Syarah Al Muhadzdzab, An-Nawawi. Menjelaskan jika orang yang menunda puasa qada tanpa uzur hingga datang bulan Ramadhan berikutnya maka berdosa.

Maka dia harus melaksanakan puasa Ramadhan yang tengah berjalan hingga selesai. Dan nantinya melaksanakan puasa qada untuk hutang puasa di tahun lalu. Selain itu orang tersebut juga harus membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari hutang puasa.

Fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebanyak satu mud makanan. Satu mud kurang lebih 3/4 liter atau sejumlah dua cakup tangan orang dewasa. Jika akan dikonversikan menjadi berat maka kurang lebih 0,6 kg makanan.

Dalam kitab Al Mughni, Ibnu Qudamah mengemukakan jika mengakhirkan puasa qada sampai dengan melewati dua Ramadhan atau lebih maka sanksinya sama. Yaitu harus membayar hutang puasa dan fidyah. Harus membayar fidyah karena penundaan dilakukan tanpa adanya uzur syar’i.

Niat Membayar Hutang Puasa

Berikut ini niat ketika akan membayar hutang puasa.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

(Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ)

Artinya : “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Tata Cara Membayar Hutang Puasa

Berikut ini tata cara untuk membayar hutang puasa, yaitu :

a. Membaca niat membayar hutang puasa. Baik saat malam hari, sebelum sahur, ataupun setelah sahur.
b. Sahur sebelum masuk waktu sholat subuh.
c. Melaksanakan puasa selama sehari hingga waktu maghrib untuk berbuka. Serta menahan dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
d. Berbuka jika sudah waktu maghrib.

Melaksanakan hutang puasa sejumlah dengan berapa hari hutang puasa dan bisa berturut-turut. Bisa juga tidak berurutan atau selang-seling seperti puasa Daud. Hingga nanti memenuhi jumlah hari hutang puasa.

Demikianlah informasi mengenai hukum tidak membayar hutang puasa beserta niatnya. Semoga bermanfaat.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *