Gaji ke-13 dan THR PNS 2023 Segera Cair, Cek Besaran Gaji dan THR yang Akan Diterima

Gaji ke-13 dan THR PNS 2023
(Foto uang: Tangkapan layar disway.id)

JAKARTA, radartegalonline – Gaji ke-13 dan THR PNS 2023 akan segera cair. Ini adalah berita yang sangat menggembirakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah akhirnya kembali memberikan gaji ke-13 dan THR kepada PNS pasca Covid 19. Hal ini karena, mengingat kondisi perekonomian Indonesia semakin membaik.

Informasi mengenai gaji ke-13 dan THR PNS 2023 yang akan cair ini telah diatur dalam PP No. 15 Tahun 2023. Peraturan Pemerintah ini membahas tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Untuk tahun ini, pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR PNS 2023 untuk seluruh Aparatur Negera Indonesia. Mulai dari PNS, TNI/POLRI, ASN Daerah, Guru, Pensiunan, dan penerima pensiunan.

Berkaitan dengan jumlah nominal gaji ke-13 dan THR PNS 2023 yang akan diterima, ini masih akan sama dengan aturan tahun 2022. Di mana PNS belum dapat menerima dengan jumlah penuh seperti pada sebelum pandemi.

BACA JUGA: Cair Maksimal H-7 Lebaran, THR 2023 Wajib Dibayar Penuh!

Anggaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2023

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan bahwa untuk memberikan gaji ke-13 dan THR PNS 2023, telah mempersiapkan anggaran sejumlah Rp38,9 triliun. Dan untuk rinciannya berupa Rp11,7 triliun akan dialokasikan kepada K/L ASN Pusat.

Kemudian Rp17,4 triliun Dana Alokasi Umum (DAU) untuk ASN Daerah). Selain itu, sebesar Rp9,8 triliun akan menjadi tunjangan bagi pensiunan yang merupakan hasil dari pos bendahara umum. Dan untuk pertama kalinya, pemerintah akan memberikan gaji dan THR kepada guru dan dosen. Untuk alokasi dana untuk TPG adalah Rp2,1 triliun.

Kapan Gaji ke-13 dan THR PNS 2023 Cair?

Pasti semuanya penasaran dengan tanggal kepastian untuk pencairan gaji dan THR tahun 2023. Sri Mulyani memberitahukan bahwa proses pencairan THR paling cepat H-10 hari raya idul Fitri atau sekitar tanggal 4 April 2023.

Untuk tanggal pastinya tidak dapat diprediksi. karena proses pencairan tergantung pada kesiapan instansi pemerintah di masing-masing daerah maupun pusat. Sedangkan untuk waktu pencairan Gaji ke-13 tidak akan cair dalam waktu dekat. Tetapi akan cair psekitar bulan Juni 2023.

Jadi, gaji ke-13 dan THR PNS 2023 tidak akan cair secara bersamaan. Akan lebih awal THR karena bulan puasa akan segera berakhir. Selain itu, Sri Mulyani juga menghimbau kepada seluruh ASN bahwa apabila THR tidak cair sebelum hari raya idul Fitri, tenang saja karena THR akan tetap cair pasca lebaran.

Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2023

Untuk besaran THR dan gaji ini komponennya masih sama dengan tahun lalu. Di mana THR bagi PNS yang akan diterima sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan THR kepada instansi pemerintah daerah sebanyak 50 persen tambahan penghasilan. Tetapi tetap menyesuaikn pada kondisi keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk tahun ini, ada tambahan penerima gaji ke-13 dan THR PNS 2023 yaitu guru dan dosen. Untuk pertama kalinya pemerintah akan memberikan TPG kepada guru dan dosen yang tidak memperoleh tukin ataupun tambahan penghasilan. Besarannya sekitar 50 persen TPG dan 50 persen tunjangan Dosen.

Rincian Gaji dan Tunjangan PNS

Bagi Anda yang penasan dengan jumlah THR yang akan diterima. Anda dapat mencoba untuk memprediksinya sendiri. Sesuai dengan ketetapan dari pemerintah bahwa besaran THR berasal dari gaji/pensiunan pokok beserta dengan tunjangan-tunjangan lainnya.

Untuk itu, berikut ini adalah daftar gaji PNS sesuai golongan dan rincian tunjangan yang diterima:

Daftar Gaji PNS

 1. Golongan I:

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

BACA JUGA: Siap-siap! THR PNS Cair Mulai 10 Hari Sebelum Lebaran 

 2. Golongan II:

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

 3. Golongan III:

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

 4. Golongan IV:

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Rincian Tunjangan PNS

1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan yang pertama ini hanya untuk PNS dengan jabatan struktural sesuai dengan Perpres No. 26 Tahun 2007. Berikut ini rincian tunjangan jabatan:

  • Eselon VA: Rp360.000
  • Eselon IVB: Rp490.000
  • Eselon IVA: Rp540.000
  • Eselon IIIA: Rp1.260.000
  • Eselon IA: Rp5.500.000

2. Tunjangan Umum

Nah sesuai dengan Perpres No.12 Tahun 2006, bagi PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan, maka akan menerima tunjangan umum ini. Berikut rinciannya sesuai dengan golongan PNS:

  • golongan IV: Rp190.000
  • golongan III: Rp185.000
  • golongan II: Rp180.000
  • golongan I: Rp175.000

3. Tunjangan Kinerja

Ini adalah salah satu tunjangan yang akan seluruh PNS dapatkan. Dan untuk besaran tunjangannya berbeda sesuai dengan kelas jabatan dan tempat bekerja. Bahkan tunjangan kinerja ini menjadi tunjangan yang oleh PNS tunggu-tunggu karena nilainya tinggi bahkan lebih besar daripada gaji pokok.

4. Tunjangan Suami/Istri

Bagi Anda yang sudah menikah akan mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok. Tetapi ini tidak berlaku untuk pasangan yang sama-sama menjadi PNS. Tunjangannya akan diberikan kepada salah satunya saja.

5. Tunjangan Anak

Selain itu, untuk yang sudah memiliki anak juga akan mendapatkan tunjangan Anak. Untuk setiap anak akan diberikan tunjanagn 2 persen dari gaji pokok. Semakin banyak anak, tunjangan yang PNS terima akan semakin banyak. Untuk kriterianya adalah diperuntukkan bagi anak yang berusia dibawah 18 tahun, belum menikah, dan belum berpenghasilan.

6. Tunjangan makan

Dan tunjangan yang terakhir adalah tunjangan makan. Dan besarannya berbeda-beda sesuai dengan golongan. Berikut rinciannya

  • Golongan IV: Rp41.000
  • Golongan III: Rp37.000
  • Golongan I dan II: Rp35.000

Demikian informasi terkait gaji ke-13 dan THR PNS 2023 yang akan segera cair. Semoga bermanfaat.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *