Endus Peredaran Pil Koplo Tanpa Izin, Polisi Tangkap Pedagang Pasar Comal

Penjual pil koplo

COMAL, radartegalonline – Polres Pemalang mengamankan A, seorang pedagang toko kelontong di Pasar Comal, Sabtu 24 Juni 2023 lalu. Dia kedapatan mengedarkan pil koplo tanpa izin

Pria berusia 23 tahun itu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang, karena dugaan menjual obat terlarang atau obat keras tanpa izin.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Narkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan tersangka diamankan penyidik karena diduga kuat menjual obat-obatan keras tanpa izin. Tindakan A ini melanggar hukum dan aturan yang berlaku.

Obat-obatan itu, beber Wahyudi, seperti Tramadol, Trihexyphenidyl dan pil kuning. Tersangka A diamankan personel Satresnarkoba Polres Pemalang, Sabtu 24 Juni 2023 sore.

BACA JUGA: Polres Tegal Ringkus 5 Pemilik Sabu dan Tembakau Gorila

“Ikut pula polisi amankan bersama tersangka, sejumlah barang bukti ribuan butir obat-obatan keras tanpa izin dan uang hasil penjualannya,” jelasnya terkait penangkapan tersangka penjual pil koplo.

Saat ini Satnarkoba masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka A. Hasil sementara, tersangka tanpa hak dan keahlian telah mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.

“Tersangka dikenakan pasal 196 jo 98 ayat (2), ayat (3), dan atau pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.

Kasat Narkoba pun mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah berpartisipasi dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pemalang. “Bila melihat atau mendengar informasi peredaran narkoba, mohon infokan kepada kami. Sehingga dapat segera tindaklanjuti,” pintanya.

BACA JUGA: Balita 3 Tahun Positif Narkoba Dua Hari Tidak Bisa Tidur, Begini Kronologinya

Demikian informasi tentang penangkapan terduga penjual pil koplo tanpa izin di Pasar Comal.***

Ikuti Kami di