JAKARTA, radartegalonline – Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri resmi Pemerintah tanda tangani, Rabu 29 Maret 2023. SKB tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 itu, mengatur tentang perubahan cuti bersama Lebaran 2023.
Revisi SKB 3 Menteri itu muncul setelah ada usulan mengenai perubahan cuti bersama Lebaran 2023. Perubahan itu pun mendapatkan persetujuan dalam rapat terbatas yang langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pimpin.
Penandatangan SKB 3 Menteri tentang perubahan cuti bersama Lebaran 2023 dilakukan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat. Hadir dalam kegiatan itu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
“Rapat tingkat menteri ini terlaksana guna menindaklanjuti arahan dari Bapak Pesiden Joko Widodo pada rapat internal tanggal 24 Maret 2023. Di mana Presiden meminta agar libur cuti bersama 2023 diubah,” kata Muhadjir dalam pernyataan pers.
“Sebelumnya ada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023 yang sesuai SKB 3 menteri tentang hari libur dan cuti bersama berubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023. Dalam hal ini cuti bersama digeser lebih maju dan ditambah satu hari pada tanggal 19 April 2023,” sambung Muhadjir.
BACA JUGA: Antisipasi Lebaran, Tempat Parkir Guci Bakal Bertambah
Cuti bersama Lebaran 2023 maju sehari
Perihal perubahan cuti bersama sebelumnya juga sudah Menhub Budi Karya Sumadi sampaikan. Menhub mengatakannya usai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat 24 Maret 2023.
Dalam ratas itu, Budi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar cuti bersama Lebaran pemerintah majukan menjadi 19 April 2023. “Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26.”
“Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai dari 19 mulai libur, 20 libur, tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan maju dua hari,” kata Budi saat konferensi pers libur pekan lalu.
Budi mengatakan usulan perubahan libur dan cuti bersama Lebaran 2023 itu sudah mendapatkan persetujuan ratas. Dia kemudian mengirimkan surat secara resmi kepada Presiden Jokowi yang tembusannya terkirim kepada sejumlah pihak.
“Tapi bisa kami katakan bahwa karena sudah menjadi keputusan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi. Tinggal de jure, kami akan mengusulkan usulan kepada Bapak Presiden. Dan saya rasa, kami rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut,” ucap Budi.
BACA JUGA: Arus Mudik Lebaran 2023, Jalur Pantura Tegal Dipastikan Aman
Berikut rincian lengkap daftar libur Lebaran 2023:
- Rabu-Jumat dan Senin-Selasa 19-21 dan 24-25 April: Cuti Bersama Lebaran 2023.
- Sabtu-Minggu 22-23 April: Libur Hari Raya Idul Fitri 2023.
Demikian informasi tentang perubahan libur dan cuti berdasarkan SKB 3 menteri. Semoga bermanfaat.***