Patut Anda Waspadai! Ini Ciri Pinjol Ilegal

ciri pinjol ilegal

TEGAL, radartegalonline – Saat ini sedang marak pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Berikut ciri pinjol ilegal yang perlu Anda ketahui supaya tidak terjerat dalam pinjol tersebut.

Kebanyakan dari Mereka yang terjebak pinjol ilegal umumnya akan menerima perlakuan yang tidak etis bahkan sampai mendapat ancaman teror saat Mereka tidak bisa membayar tagihan

Mengutip dari laman Kominfo, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Mengatakan bahwa meraknya pinjaman online ilegal ini karena kurangnya literasi serta kondisi perekonimian masyarakat.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakay untuk mengetahui ciri-ciri  penyedia pinjol yang tidak terdaftar OJK atau tidak resmi.

BACA JUGA: Daftar Pinjol Ilegal yang Ditutup OJK Terbaru 2023

Ciri Pinjol Ilegal

  1. Tidak terdaftar OJK atau tidak berizin
  2. Menawarkan pinjaman melalui SMS ataupun WhatsApp
  3. Pemberian pinjaman mudah
  4. Biaya pinjaman, bunga, serta denda tidak jelas
  5. Jika tidak bisa membayar tagihan akan mendapatkan ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan.
  6. Tidak memiliki layanan pengaduan
  7. Tidak mengandtongi identitas pengurus serta alamat kantor tidak jelas
  8. Akan meminta Akses seluruh data pribadi yang terdapat dalam gawai Anda
  9. Pihak yang melakukan penagihan tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang telah dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia  (AFPI).

BACA  JUGA: Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Ini Penjelasannya!

Adapun Ciri Pinjol Legal atau Resmi Sebagai Berikut

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Demikian ulasan mengenai ciri pinjol ilegal, semoga dengan adanya ulasan tadi Anda dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal.***

 

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *