Muslim Wajib Tahu, Begini Cara Menghitung Zakat Fitrah

Takaran Fidyah orang meninggal
Beras salah satu bahan untuk membayar zakat fitrah

TEGAL, radartegalonline – Umat Islam wajib tahu cara menghitung zakat fitrah yang harus ditunaikan setiap tahunnya. Sehingga, dalam membayarnya telah sesuai dengan syariat dan tuntunan agama.

Berikut ini, akan kami sajikan tentang cara menghitung zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat Islam. Baik lelaki, perempuan, besar maupun kecil.

BACA JUGA: Zakat Fitrah Berapa Kg? Ini Besaran Membayar dengan Beras dan Uang

Dasar Kewajiban Membayar Zakat Fitrah

Salah satu dasar bagi umat muslim untuk membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan hingga menjelang Salat Idul Fitri adalah Hadis Nabi Muhammad SAW berikut ini :

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Membayar zakat fitrah, selain dalam rangka menunaikan kewajiban, juga bentuk kepedulian terhadap sesama. Terutama, mereka yang kurang mampu dengan berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya Idul Fitri.

Harapannya, semua umat muslim merasakan kebahagiaan di hari Raya tersebut. Termasuk, mereka yang kurang mampu dan orang-orang yang berhak menerimanya.

BACA JUGA: Simak Rukun Zakat Fitrah Berikut Ini Sebelum Melakukan Zakat!

Rukun Zakat Fitrah

Sebelum mengetahui cara menghitung zakat fitrah, anda perlu mengetahui rukun-rukunya terlebih dulu. Sebagai tuntunan syariat Agama, zakat fitrah mempunyai rukun yang harus terpenuhi.

Rukun-rukun tersebut yaitu :

1. Niat

Sama dengan ibadah lainnya, rukun pertama adalah niat. Ada beberapa lafadz niat yang bisa anda baca saat hendak membayar zakat fitrah.

Lafadz niat tersebut tergantung apakah pembayaran zakat fitrah itu untuk diri sendiri, istri dan keluarga maupun untuk orang lain yang anda wakilkan. Adapun bacaan niat zakat fitrah sebagai berikut :

BACA JUGA: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib Orang Muslim Ketahui!

1. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

2. Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki – Laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”

BACA JUGA: Apa yang Dimaksud dengan Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Lengkapnya

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”

5. Untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

6. Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu  karena Allah Taala.”

BACA JUGA: Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap Latin dan Terjemahan

2. Adanya Muzakki atau Orang yang Membayar Zakat Fitrah

Rukun yang kedua adalah adanya Muzakki. Pengertian Muzakki merupakan orang yang wajib membayar zakat.

Untuk zakat fitrah, orang yang wajib membayarnya adalah tiap-tiap kaum muslimin, baik dewasa, lansia, maupun anak-anak. Sebagaimana sabda Nabi SAW yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar yang artinya sebagai berikut:

“Rasulullah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadan atas setiap orang muslim; yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa” (HR Muslim)

3. Adanya mustahik zakat atau orang yang berhak menerima zakat fitrah.

Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, muallaf, Amil (orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan hingga penyalurannya), orang yang memerdekakan budak, yang memiliki hutang dan fi sabilillah.

BACA JUGA: Doa Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri Beserta Artinya

4. Adanya barang yang untuk zakat

Barang yang bisa anda gunakan untuk membayar zakat fitrah adalah berupa bahan makanan pokok seperti beras dan lainnya. Sebagian besar ulama juga memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang yang nominalnya menyesuaikan harga bahan makanan tersebut.

Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Dalam membayarkan zakat fitrah, ada 4 waktu yang perlu anda perhatikan. Sebab, dalam pembagian itu, ada waktu yang haram untuk membayar zakat fitrah.

Adapun waktu-waktu untuk menunaikan zakat fitrah yaitu sebagai berikut:

1. Wajib

Waktu ini yaitu, seseorang menemui bulan Ramadhan dan bulan Syawal. Atau dengan kata lain, jika seseorang sudah meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam satu Syawal maka tidak terkena kewajiban zakat fitrah.

BACA JUGA: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Beserta Hukumnya

2. Boleh

yaitu waktu terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadhan.

3. Utama

Adalah waktu setelah terbit fajar pada hari raya Idul Fitri sampai sebelum pelaksanakan salat Id. Lebih utamanya, membayar zakat setelah salat fajar.

4. Makruh

Adalah waktu setelah salat Id sampai terbenamnya matahari. Namun, jika untuk suatu kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang faqir yang salih untuk menerima zakatnya

5. Haram

Yakni waktu membayar zakat sehari setelah hari raya Idul Fitri tanpa adanya uzur atau kendala yang dimaklumi.

Namun, jika mengalami kendala seperti belum memiliki harta untuk zakat dan baru tersedia atau sulit menemukan mustahik, maka hukumnya boleh. Akan tetapi statusnya sebagai qadha dan tidak berdosa.

BACA JUGA: Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga Berserta Manfaatnya

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah adalah dengan bahan makanan pokok seperti beras atau lainnya. Besaran zakat fitrah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Selain bahan makanan pokok, para ulama juga memperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. Besarannya menyesuaikan dengan harga bahan makanan pokok seperti beras.

Demikian tadi artikel tentang cara menghitung zakat fitrah yang wajib anda ketahui sebagai umat muslim. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *