Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Ini Penjelasannya!

cara melaporkan pinjol ilegal

RADAR TEGAL – Bagi sebagian orang, pinjaman online ilegal telah menimbulkan keresahan tersendiri. Untuk itu, berikut Kami sajikan cara melaporkan pinjol ilegal.

Akhir-akhir ini, Perusahaan pinjaman online ilegal  sering menimbulkan keresahan warga. Terlebih praktik pinjol ilegal ini semakin merajalela di sejumlah kota dalam beberapa tahun terakhir ini.

Sebagian kasus yang dialami oleh masyarakat yakni terjerat bunga yang tinggi. Oleh karenanya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, mengingatkan masyarakat supaya tidak terjebak terhadap tawaran-tawaran pinjol yang tidak terdaftar di OJK atau tidak resmi.

Melansir dari gajigesa.com, adapun catatan OJK sejak tahun 2019-2021 terdapat 19.711 pengaduan masyarakat mengenai ulah pinjaman online ilegal.

BACA JUGA: 5 Cara Melunasi Hutang Pinjol Tepat Waktu Agar Tidak Diteror Debt Collector

Bentuk pelanggaran yang paling sering masyarakat adukan yakni pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon serta ancaman penyebaran data pribadi.

Tidak hanya itu, pinjol ilegal tersebut pun menagih kepada seluruh kontak HP dengan teror serta penagihan yang dilakukan dengan kata-kata kasar hingga pelecehan seksual.

Oleh karena itu, masyarakaat harus lebih berhati-hati jika ingin menggunakan jasa layanan pinjaman online.

Dalam artikel ini akan memberikan ulasan mengenai bagaimana cara cek legalitas pinjaman online serta bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal.

Cara Cek Legalitas Pinjol

1. Melalui  Website OJK

  1. Buka laman resmi OJK www.ojk.go.id
  2. Pilih menu IKNB. Kemudian pilih Fintech pada kanan bawah
  3. Anda juga bisa langsung mengakases laman fintech di URL https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.

2. WhatsApp OJK

  1. Catat atau simpan nomor WA resmi OJK 081157157157
  2. Buka aplikasi WA
  3. Kemudian ketik nama pinjol yang ingin Anda cek, misalnya: Dana Pinjol X
  4. Tunggu hingga bot WA OJK selesai menelusuri dan memberikan jawaban.

BACA JUGA: Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah Mudah dan Praktis

3. E-mail OJK

Anda dapat mengecek status pinjol melalui e-mail pada alamat waspadainvestasi@ojk.go.id

4. Hubungi OJK

Anda bisa mengecek status pinjaman online melalui kontak resmi OJK pada nomor 157

Setelah mengetahui cara mengecek legalitas pinjaman online. Selanjutnya, Anda juga perlu mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal berikut ini.

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

1. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi unutk Pemblokiran

Dengan mengadukan ke Satgas Waspada Investasi, nantinya akan dilakukan pemblokiran melalui alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id

BACA JUGA: Daftar Pinjol Resmi OJK, Cek Data Terbaru Di Sini

2. Laporkan pada Pihak Kepolisian

Cara selanjutnya yakni dengan melaporkan atau mengadukan pinjaman online ilegal guna proses hukum melalui laman Patroli.Siber atau dapat mengirim pengaduan pada alamat e-mail info@cyber.polri.do.id

3. Laporkan Pinjol Mellaui Aduan Konten Kominfo

Cara terakhir yakni dengan mengadukan pinjol ke aduan konten Kominfo melalui alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id atau bisa lewat WA 08119224545, dan laman Aduan Konten.

Melansir dari laman sonora.id, fenomena pinjaman online ilegal telah berhasil menyedot perhatian Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Dengan adanya hal tersebut, pemerintah lantas mengambil langkah dengan menindak tegas setiap lembaga pinjaman online ilegal.

Supaya Anda tidak terjerat pinjaman online ilegal, berikut ciri-ciri pinjol ilegal.

BACA JUGA: 33 Aplikasi Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal atau Tidak Terdaftar di OJK

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak punya layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Akan meminta akses seluruh data pribadi yang ada dalam gawai peminjam
  9. Pihak penagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Demikian ulasan mengenai cara melaporkan pinjol ilegal. Dengan adanya penjelasan di atas semoga Anda lebih teliti dan berhati-hati lagi dalam memilih pinjaman online supaya terhindar dari hal yang tidak diinginkan.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *