Home, Lokal  

Caleg Bakal Rebutan 8 Kursi DPR di Jateng 12 Pada Pemilu 2024

Sosialisasi PKPU dalam Pemilu 2024
KPU melakukan sosialisasi jumlah alokasi kursi legislastif dalam Pemilu 2024

TEGAL, radartegalonline – Sejumlah kandidat calon legislatif (Caleg) dari berbagai partai politik akan memperebutkan 8 kursi DPR RI daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Tengah pada Pemilu 2024 mendatang. Hal itu, mendasari Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.

Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Teknis penyelenggaraan Lies Herawati Selasa 28 Maret 2028 mengatakan PKPU tersebut berisi tentang penataan dapil, alokasi kursi untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dapil IX DPR RI meliputi Kota dan Kabupaten Tegal serta Brebes.

“Jumlah alokasi kursi untuk DPR RI di Dapil IX Jawa Tengah ini ada 8 yang bakal diperebutkan para calon,”katanya.

Kemudian, kata Lies, untuk Pemilu DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten Tegal serta Brebes masuk dalam Dapil XII Jawa Tengah. Dengan banyaknya jumlah alokasi kursi pada Pemilu 2024 sebanyak 12.

“Untuk DPRD Provinsi, Kota Tegal masuk ke dalam Dapil XII Jawa Tengah bersama Kabupaten Tegal dan Brebes. Alokasi kursinya sebanyak 12,”ungkapnya.

Sebelumnya, kata Lies, pihaknya melakukan penyusunan dan penataan Dapil untuk DPRD Kota Tegal. Untuk alokasi kursinya masih sama dengan Pemilu 2019 lalu sebanyak 30 kursi.

“Jumlah alokasi kursi untuk DPRD Kota Tegal pada Pemilu 2024 mendatang masih sama dari Pemilu sebelumnya sebanyak 30 kursi,”ujarnya.

Alokasi Kursi DPRD Kota Tegal pada Pemilu 2024

Rincian alokasi kursi, kata Lies, yakni untuk Dapil 1 di Tegal Timur 9 kursi, Dapil II di Tegal Selatan 7 kursi, Dapil III Margadana 7 kursi dan Dapil IV Tegal Barat 7 kursi. Penamaan Dapil di Kota Tegal pada Pemilu 2024, sedikit mengalami perubahan dari Pemilu sebelumnya.

“Dapil Kota Tegal I dipilih berdasarkan ibu kota daerah, yakni Kecamatan Tegal Timur dengan jumlah sembilan kursi,”pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni dalam sambutannya mengatakan pada aturan sebelumnya, KPU hanya menetapkan daerah pilihan dan alokasi kursi untuk Kabupaten dan Kota saja. Tetapi sekarang berubah.

“Melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2023 untuk daerah pilihan dan alokasi kursi dari DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota,”ujarnya.

Elvy menambahkan untuk Kota Tegal, masuk di Dapil 9 Jawa Tengah untuk DPR RI. Sedangkan untuk DPRD Provinsi, masuk di Dapil XII Jateng. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *