Home, Lokal  

Usai Cabuli 2 Bocah, Pria di Tegal Nyaris Kabur

TEGAL, radartegalonline – Seorang pria di Tegal tega cabuli 2 bocah ingusan anak tetangganya sendiri. Beruntung polisi bergerak cepat sebelum pelaku melarikan diri ke daerah lain.

Adalah Budi Tri Laksono berusia 25 tahun yang merupakan buruh harian lepas. Pelaku sempat mengelak melakukan perbuatannya sebelum akhirnya petugas menjemput paksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi saat menggelar pers conference mengatakan kasus pria cabuli 2 bocah ingusan terungkap berkat laporan ibu korban. Awalnya, yang bersangkutan menegur anaknya untuk tidak bermain air di depan rumahnya.

“Awalnya, seorang ibu yang merupakan pelapor menegur anaknya untuk tidak bermain air di depan rumah,”kata Kapolres.

Saat dia menegur, kata Kapolres, korban menjawab sedang menunggu tersangka. Sebab, katanya mau “jorokin” (cabuli_red) oleh tersangka.

“Mendengar pengakuan korban, pelapor kemudian mencoba mengorek keterangan lebih dalam. Ternyata, maksud anaknya jorokin itu cabuli,”ujar Kapolres.

Mendengar pengakuan itu, kata Kapolres, ibu korban membawanya ke rumah sakit untuk melakukan visum. Selanjutnya, melaporkan kejadian pria cabuli 2 bocah ingusan itu kepada Polres Tegal Kota.

“Kami mendapat laporan dari orangtua korban. Kejadian pencabulan terjadi pada sekitar akhir Februari 2023. Adapun tersangka melakukan pencabulan di dalam kamarnya,”ujarnya.

Mendapatkan laporan itu, ujar Kapolres, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Selanjutnya melakukan upaya paksa atau penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

“Setelah cukup bukti, maka tersangka kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”jelasnya.

Tersangka Berniat Kabur

Kapolres menambahkan, awalnya tersangka  sempat mengelak. Bahkan, berencana akan kabur untuk menghindari tanggung jawab di hadapan hukum.

“Tersangka ini akan melarikan diri berlayar ikut kapal nelayan ke tengah laut. Hingga akhirnya langsung dilakukan penangkapan,”tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76e UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Saat ini tersangka yang telah mendekam di sel tahanan.

Demikian berita tentang seorang pria di Tegal cabuli 2 bocah ingusan yang sempat mengelak dan hendak melarikan diri dengan ikut pelayaran. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *