Pegadaian mempunyai cara gadai BPKB motor tanpa adanya harus menitipkan motor untuk sebagai jaminan, dengan cara melalui layanan Pegadaian Pinjaman Serba Guna. Ada syarat yang harus di lengkapi jika melakukan gadai BPKB, motor pun cukup mudah untuk dipenuhi oleh calon nasabah.
Gadai BPKB motor dengan cara menggunakan Pinjaman Serba Guna adalah kredit yang di berikan kepada karyawan maupun non karyawan untuk keperluan konsumtif dengan agunan BPKB kendaran bermotor.
Jika masyarakat membutuhkan dana dengan cepat, ringan dan aman bisa menggadaikan BPKB motor melalui cara alternatif yaitu di Pegadaian.
Nasabah gadai BPKB motor bisa mendapatkan pinjaman melalui Pinjaman Serba Guna sekitar Rp 1 juta hinggaRp 100 juta.
Kemudian, bagaimana cara menggadaikan BKPB motor di Pegadaian dan syarat apa yang harus di lengkapi?
Syarat Gadai BPKB Motor
- Fotokopi KTP calon nasabah dan pasangan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan domisili (jika ada)
- Izin praktek kerja/usaha atau Surat Keterangan Kerja atau sejenisnya
- Fotokopi STNK
- Fotokopi BPKB
- Fotokopi surat nikah atau cerai
- Bukti cek fisik kendaraan
- Bukti kepemilikan tempat tinggal (khusus calon nasabah pekerja sektor non formal)
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) (khusus calon nasabah pekerja sektor non formal)
- Fotokopi rekening listrik
Itulah syarat gadai BPKB motor yang harus di penuhi di Pegadaian.
Cara Gadai BPKB Motor:
- Nasabah yang ingin melakukan gadai emas tinggal datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan
- membawa kelengkapan syarat gadai BPKB motor di Pegadaian.
- Kemudian, nasabah mengajukan permohonan Pinjaman Serba Guna.
- Lalu, petugas Pegadaian melakukan verifikasi dan survei.
- Tim mikro menyetujui besaran pinjaman.
- Nasabah menerima uang pinjaman secara tunai atau transfer.